Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menyelesaikan sekitar 124.000 kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri sepanjang 2024 hingga September 2026.

KOSONGSATU.ID —Ia menyampaikannya pada pernyataan pers perdananya di Jakarta, Senin (12/10), beberapa jam setelah menerima jabatan dari Sugiono.

Angka itu berarti rata-rata sekitar 3.700 kasus setiap bulan, atau kira-kira 123 kasus setiap hari termasuk hari libur.

“Paspor Indonesia harus berarti satu hal, di manapun Anda berada, negara ada di belakang Anda,” kata Arrmanatha.

Ia menempatkan perlindungan WNI sebagai prioritas pertama dan mengaitkannya dengan kerangka ketahanan nasional, bukan dengan pelayanan konsuler semata.

Apa yang dijanjikan

Arrmanatha menyebut empat arah kerja: perlindungan WNI, dukungan bagi Palestina, politik luar negeri bebas aktif, serta penguatan Kemlu agar lebih tanggap menghadapi dunia yang sulit diperkirakan.

Ia juga menjanjikan peningkatan respons krisis serta layanan digital yang terintegrasi untuk perlindungan WNI.

Mengenai Palestina, ia menutup ruang penafsiran ulang. “Sikap Indonesia terhadap Palestina tidak pernah berubah karena konstitusi kita tidak berubah,” ujarnya.

Arrmanatha merinci dukungan itu sebagai bantuan kemanusiaan, rekonstruksi Gaza, dan penguatan kapasitas Otoritas Palestina, dengan sasaran negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

Soal doktrin, ia menyatakan politik bebas aktif akan dijalankan secara konsisten dan “diterjemahkan menjadi hasil nyata bagi rakyat Indonesia”.

Apa kata DPR?

Arrmanatha menduduki kursi itu sebagai bagian dari perombakan kabinet yang melantik 16 pejabat pada 1 Oktober 2026. Sugiono bergeser menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menilai penunjukan itu positif. “Beliau diplomat karier dengan pengalaman panjang, termasuk di PBB,” katanya kepada wartawan pada Kamis (01/10).

Sukamta menetapkan ukuran yang kemudian dipenuhi Arrmanatha dalam pidato perdananya. “Ukuran keberhasilan diplomasi harus terlihat pada hasilnya,” ujarnya.

Ia merinci hasil itu sebagai warga yang terlindungi, kedaulatan yang terjaga, dan peluang ekonomi yang bertambah, lalu menyatakan Komisi I siap bekerja sama sekaligus menjalankan pengawasan.

Daftar yang diminta parlemen — perlindungan WNI, Palestina, politik bebas aktif, diplomasi ekonomi, dan ASEAN — nyaris sejajar dengan daftar yang kemudian diumumkan Arrmanatha.

Dari takhta ke paspor

Pergeseran titik berat itu memiliki jarak jauh ke belakang.

Nagarakretagama merekam doktrin Mitreka Satata, persekawanan antarnegara yang setara, sebagai kerangka Majapahit menata hubungan dengan kerajaan di sekelilingnya. Dalam kerangka itu, subjek diplomasi adalah takhta: yang dipertaruhkan dalam sebuah persengketaan adalah kehormatan raja.

Kalimat Arrmanatha memindahkan subjek itu kepada satu orang dengan satu paspor. Kedaulatan tidak lagi diukur dari posisi Indonesia di meja perundingan, melainkan dari kecepatan negara datang ketika warganya terjepit.

Apa yang belum terjawab

Angka 124.000 sampai saat ini bersandar pada pernyataan lisan menteri. Kemlu belum menerbitkan rincian per tahun maupun per kategori — ketenagakerjaan, perdagangan orang, perkara pidana, atau keimigrasian.

Tanpa rincian itu, publik tidak dapat mengetahui apakah beban kasus sedang menanjak atau mereda. Angka tersebut juga belum dipertemukan dengan data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk periode yang sama.

Janji layanan digital terintegrasi pun belum disertai tenggat, anggaran, maupun indikator keberhasilan.

KosongSatu.ID telah menghubungi Kementerian Luar Negeri untuk meminta rincian tahunan angka 124.000 kasus tersebut, tetapi belum mendapat tanggapan hingga artikel ini diterbitkan.

Sukamta menutup pernyataannya pekan lalu dengan catatan yang kini berlaku bagi menteri baru itu: hasil diplomasi harus terlihat, bukan sekadar dinyatakan.***