Insiden di Cimuning hancurkan 19 bangunan, belasan luka bakar parah. Wakil Wali Kota janji ganti rugi, namun evaluasi AMDAL dan RTRW menjadi harga mati.


KOSONGSATU.ID – Bencana ledakan hebat yang menghancurkan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Indogas Andalan Kita membongkar borok lama persoalan tata ruang wilayah.

Insiden tragis pada Rabu malam (1/4/2026) di Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, membuktikan betapa rentannya jaminan keselamatan warga setempat.

Kedekatan zonasi industri berisiko tinggi dengan kawasan permukiman padat penduduk menjelma menjadi akar masalah. Jarak perbatasan yang nyaris tanpa batas ini merupakan ancaman mematikan bagi masyarakat sipil.

Gelombang kejut ledakan menghancurkan hingga 19 bangunan di lingkup RT 01 dan RT 02/RW 03. Belasan warga terluka bakar teramat parah karena rumah mereka menempel langsung dengan area industri gas berbahaya tersebut.

Bahkan, jarak antara permukiman warga dengan tangki timbun elpiji disebut hanya sekitar tiga meter.

Zonasi Tanpa Buffer Zone

Keberadaan SPBE yang secara aktif menyimpan puluhan ton gas mudah terbakar di akses jalan sempit selebar dua hingga tiga meter dinilai para ahli sangat menyalahi kaidah dasar keselamatan. Insiden kelam ini membunyikan alarm keras bahaya bagi perizinan zonasi gedung di Kota Bekasi.

Kurniawan, warga setempat, menceritakan detik-detik mencekam. Tiga kali ledakan dahsyat bergemuruh. Dua kali api menjulang.

“Saya terpental sampai dua meter. Warga langsung berhamburan keluar. Ada yang lari, ada yang teriak minta tolong,” kenangnya, dikutip dari Kompas.com.

Kondisi semakin tragis karena akses jalan menuju lokasi sangat sempit. Mobil pemadam kebakaran kesulitan masuk. Satu unit mobil damkar bahkan sempat terperosok ke selokan.

Evaluasi AMDAL Mendesak

Dampak jangka panjang dari tragedi mematikan ini wajib menjadi pemicu pemerintah daerah untuk mengevaluasi secara radikal. Aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kota Bekasi harus segera ditinjau ulang.

Keberadaan kompleks SPBE tanpa adanya zona penyangga (buffer zone) yang memadai merupakan pelanggaran fatal terhadap prinsip utama keselamatan lingkungan perumahan.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, pada Kamis (2/4/2026) tak menampik besarnya kerugian warga sipil akibat kedekatan lokasi yang berisiko ini.

“Kurang lebih ada 14 rumah yang terdampak. Kalau memang itu permukiman, apalagi kepada mereka yang tidak mampu, pasti akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Bekasi,” janjinya.

Janji ganti rugi ini menjadi langkah awal yang baik. Namun, evaluasi total tata letak fasilitas berbahaya tetap menjadi harga mati.