Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi memberlakukan pelarangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, namun tantangan teknis seperti pemalsuan identitas masih menjadi pekerjaan rumah.
KOSONGSATU.ID—Pemerintah Indonesia mengambil langkah revolusioner melindungi generasi muda di ruang siber melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) ini melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dimulai pada delapan platform besar: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata.
“Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026). Ia menambahkan bahwa teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.
Dukungan Lintas Kementerian
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Silaturahmi Mendikdasmen bersama Forum Wartawan Pendidikan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu (7/3/2026).
“Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang berat,” kata Abdul Mu’ti .
Kebijakan ini merupakan hasil penandatanganan Nota Kesepahaman enam kementerian pada 31 Juli 2025 yang melibatkan Kemenkomdigi, Kemendagri, Kemenag, Kemendikdasmen, KemenPPPA, dan BKKBN untuk memperkuat perlindungan anak di era digital.
Tantangan Teknis Pemalsuan Identitas
Meski tujuan regulasi sangat krusial, pelaksanaan teknis di lapangan tidak terlepas dari hambatan besar. Abdul Mu’ti mengakui bahwa celah utama terletak pada lemahnya proses verifikasi usia secara waktu nyata.
“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan. Salah satunya potensi pemalsuan identitas saat membuat akun media sosial,” ungkap Abdul Mu’ti . Ia mencontohkan banyak anak menggunakan trik manipulasi tahun lahir saat mendaftar di platform digital untuk menembus batasan usia.
“Ada yang bercanda umurnya 15, ditulis 51. Karena itu yang diperlukan pertama adalah pengawasan dari orangtua,” ujarnya .
Solusi Teknologi Verifikasi Usia
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyoroti bahwa anak-anak cenderung melakukan manipulasi usia saat mendaftar. Pemerintah telah berkolaborasi dengan sejumlah platform untuk mendorong mereka memberikan solusi teknologi, salah satunya metode *age inferential* atau deteksi usia berbasis perilaku .
Teknologi ini memungkinkan algoritma platform membaca kecenderungan perilaku pengguna. Meskipun pengguna tidak menyatakan usia sebenarnya, sistem bisa mengidentifikasi berdasarkan konten yang dikonsumsi. Jika terdeteksi pola perilaku anak pada akun dewasa, sistem otomatis akan memblokir akses ke konten berbahaya.
“Kalau kita masuk ke platform, ditanya usia berapa atau tanggal lahir dan itu dengan mudah bisa dimanipulasi. Kita sudah berkolaborasi juga dengan sejumlah platform untuk mendorong mereka memberikan solusi teknologi untuk itu,” jelas Nezar Patria.
Peran Orang Tua dan Guru
Abdul Mu’ti menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dan guru dalam mengawasi penggunaan gawai anak. Ia menilai pembatasan ini harus diiringi edukasi dari berbagai pihak agar efektif .
“Yang sangat penting tentu saja edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial itu dapat berjalan dengan efektif,” ujarnya .
Pemerintah berharap kebijakan ini menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan internet yang tidak sesuai dengan budaya bangsa, serta menghindarkan mereka dari penggunaan perangkat digital yang berlebihan .
Target Jangka Panjang
Apabila penegakan aturan ini berhasil, angka kecanduan gawai diyakini akan menurun tajam dan kasus perundungan siber bisa dicegah secara maksimal. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis perlindungan anak Indonesia di ruang digital.
Meutya Hafid menyampaikan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital. Melalui regulasi ini, pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.***






Tinggalkan Balasan