KPK menyatakan siap mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset demi optimalisasi pemulihan kerugian negara.
KOSONGSATU.ID—Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan regulasi tersebut penting untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, khususnya dalam aspek pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, selama ini KPK tidak hanya berfokus pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku korupsi. Lembaga antirasuah juga menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Menurut Budi, perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen krusial untuk menciptakan efek jera.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi, pemberantasan berisiko tidak menyentuh akar persoalan.
Motif utama korupsi adalah keuntungan finansial.
Perkuat Pendekatan ‘Follow the Money’
Budi mengatakan KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” ujarnya.
KPK juga memandang pengesahan RUU tersebut akan melengkapi instrumen hukum yang telah ada dalam pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” kata Budi.





Tinggalkan Balasan