KPK bongkar peran Gus Alex perintahkan pejabat Kemenag pungut fee kuota haji tanpa antre untuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.


KOSONGSATU. ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran krusial Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji.

Mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini diduga menjadi aktor yang memerintahkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) memungut fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan, Gus Alex memanfaatkan kuota haji reguler tambahan untuk ia alihkan ke haji khusus. Sebagai imbalan kuota berlebih tersebut, kata Asep, para penyelenggara harus menyetorkan ‘uang pelicin’.

​Permainan Kuota dan Pungutan Dolar pada 2023

Dugaan ​praktik culas ini mulai terendus pada penyelenggaraan haji tahun 2023. Saat itu, menurut Guntur, Gus Alex menginstruksikan Rizky Fisa Abadi (RFA)—yang menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus—untuk merekayasa Keputusan Dirjen PHU. Aturan ini memuluskan langkah jemaah berangkat tanpa antre melalui jalur kuota khusus.

​”RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan,” ungkap Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

​Selanjutnya, RFA memerintahkan para stafnya mengutip fee percepatan keberangkatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Salah satu taktik mereka meraup fee ini adalah dengan mengalihkan jemaah pemegang visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.

​Modus Berulang pada 2024

​Memasuki tahun 2024, kelompok ini kembali mengulangi modus serupa. Gus Alex turun tangan langsung melobi salah satu Direktur di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk merombak porsi kuota tambahan.

​Dari total 20 ribu kuota tambahan yang seharusnya dibagi 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, mereka ubah secara sepihak menjadi pembagian rata 50:50. Setelah skema itu terbentuk, Gus Alex langsung mengeksekusi rencana penarikan dana pada awal Januari 2024.