Sebuah kebijakan kesehatan mengguncang urat nadi ekonomi pedesaan. Dan pemerintah kini berdiri di persimpangan antara regulasi dan realitas.
KOSONGSATU.ID — Di sebuah aula bersejarah di Jakarta Pusat, pada Selasa 10 Maret 2026, suara-suara itu berdatangan dari pelosok—dari ladang tembakau Temanggung, dari kebun cengkih Minahasa, dari lantai pabrik kretek Kudus. Mereka hadir untuk menyampaikan satu pesan: jangan sampai regulasi kesehatan menjadi bencana ekonomi.
Pemerintah, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tengah merancang batasan kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau. Niatnya mulia—melindungi kesehatan masyarakat. Namun dalam forum Uji Publik yang diinisiasi Kemenko PMK, gagasan itu bertemu dengan realitas yang jauh lebih rumit.
Bukan Sekadar Angka
Eripson Sinaga, Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro di Kemenko Perekonomian, mengingatkan para peserta bahwa angka-angka dalam draf regulasi itu bukan sekadar bilangan teknis. Di baliknya ada jutaan keluarga petani, ratusan ribu buruh pabrik, dan ekosistem ekonomi yang selama puluhan tahun tumbuh dari daun tembakau.
“Tujuan perlindungan kesehatan masyarakat tetap kita capai,” ujarnya. “Namun ketahanan ekonomi, keberlanjutan industri padat karya, serta kesejahteraan petani dan pekerja juga wajib kita jaga.”
Ia mendesak agar kajian dampak ekonomi rampung lebih dulu sebelum regulasi diketok—terutama bagi daerah-daerah penghasil yang rodanya berputar dari hasil bumi ini.
Peserta lain, Heru Wardhana, menyoroti celah yang lebih mendasar: diskusi tentang regulasi ini nyaris tak menyentuh biologi tanaman tembakau Indonesia. Tembakau lokal, akibat iklim tropis dan karakteristik tanah kepulauan, secara alami mengandung nikotin yang lebih tinggi dibanding varietas dari negara beriklim sedang. Memaksakan standar rokok putih internasional ke dalam produk tembakau Nusantara, kata Heru, sama seperti mengukur sawah dengan penggaris Eropa.
Konsekuensinya nyata: pabrik akan mengurangi serapan tembakau lokal dan beralih mengimpor bahan baku bernikotin rendah dari luar negeri.
Ancaman Bumerang
Ekonomi bukan satu-satunya yang dipertaruhkan. Jika ambang batas tar dan nikotin ditetapkan terlalu rendah, konsumen tidak akan serta-merta berhenti merokok—mereka akan bergeser. Dan yang menanti di ujung pergeseran itu adalah rokok ilegal: lebih murah, tanpa cukai, tanpa kontrol kualitas.
Fenomena downtrading ini bukan sekadar teori. Data Ditjen Bea dan Cukai mencatat penindakan rokok ilegal pada kuartal I 2026 melonjak 66,4 persen secara tahunan, dengan barang bukti mencapai 422 juta batang. Sementara itu, industri tembakau legal pada 2024 menyumbang Rp216,9 triliun cukai—lebih dari 70 persen total penerimaan cukai nasional. Jika industri legal goyah, bukan hanya petani yang rugi; kas negara ikut terkuras.

Cengkih dan Luka Lama
Dari sudut lain datang kekhawatiran yang lebih dalam. I Ketut Budhyman, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), mengingatkan bahwa cengkih bukan sekadar rempah—ia adalah jiwa dari rokok kretek, sekaligus sumber penghidupan 1,5 juta petani.
Hampir seluruh produksi cengkih nasional—97 persennya—diserap oleh pabrik kretek. Bila pembatasan tar dan nikotin memukul produksi rokok, serapan cengkih akan anjlok, dan harga di tingkat petani akan runtuh.
Budhyman menyebut satu nama yang membuat banyak peserta bergidik: BPPC, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh di era Orde Baru, ketika harga cengkih hancur lebur hingga petani tak sanggup membayar ongkos petik. “Jika pembatasan ini benar-benar terjadi,” katanya, Jumat (8/5), “pemerintah langsung mengganggu urat nadi kehidupan 1,5 juta petani cengkih kita.”
Mendengar dengan Hati
Merespons derasnya penolakan, Kemenko PMK berjanji tidak akan terburu-buru. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan, Sukadiono, memilih satu kata Arab untuk menggambarkan komitmennya: istami’u—mendengar sungguh-sungguh, hingga meresap ke dalam hati. “Setiap saran yang masuk akan menjadi basis data pertimbangan kebijakan,” tuturnya.
Menteri Koordinator PMK Pratikno, yang tumbuh di desa yang hidup dari tembakau musim kemarau, memahami beban yang dibawa para petani itu. Ia berjanji seluruh kementerian terkait—termasuk Kemenperin dan Kemenkeu—akan terus merumuskan kebijakan paling adil sebelum tenggat 31 Juli 2025.
Regulasi kesehatan memang tak bisa ditunda selamanya. Tapi kebijakan yang baik selalu mencari jalan yang tidak memadamkan dapur orang lain. Jutaan petani tembakau dan cengkih di seluruh Nusantara kini menunggu—berharap bahwa di balik angka-angka regulasi, ada telinga yang benar-benar mendengar.***





Tinggalkan Balasan