Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza. Menandai babak penting dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero).


KOSONGSATU.ID—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (27/2/2026) menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan dengan nada tegas. Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara telah terpenuhi.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Fajar di ruang sidang.

Selain pidana penjara 15 tahun, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta dan pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Tak berhenti pada pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854.

Hakim menegaskan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila harta tersebut tetap tidak mencukupi, Kerry akan menjalani tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Statusnya tetap ditahan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp13,4 triliun.

Aset Dirampas untuk Negara

Dalam amar putusan, hakim turut memerintahkan perampasan sejumlah barang bukti untuk negara. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, emas Antam 1 gram sebanyak enam keping, serta berbagai mata uang asing termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika dalam jumlah besar.

Uang tunai Rp220 juta dalam berbagai pecahan, satu brankas berisi dokumen sertifikat hak milik dan hak guna bangunan, serta aset milik PT Orbit Terminal Merak juga dirampas.

Aset yang disita mencakup lahan seluas 31.921 meter persegi dan 190.684 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Selain itu, uang hasil pengelolaan aset PT OTM, termasuk SPBU, turut diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Hakim merinci saldo rekening bersama per 2 Februari 2026 sebesar Rp139.302.342.735, uang tunai di brankas Rp650.923.400, serta dana di rekening Bank BRI Rp356.150.081 untuk dirampas dan diperhitungkan.

Sejumlah aset tanah lainnya di Jakarta Selatan, Bogor, Cilegon, Badung, dan Tabanan juga ditetapkan untuk dirampas serta dikalkulasikan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang pengganti.

Putusan ini menegaskan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, sekaligus menjadi salah satu vonis besar dalam rangkaian penanganan perkara korupsi sektor energi.***