Uang tunai Rp220 juta dalam berbagai pecahan, satu brankas berisi dokumen sertifikat hak milik dan hak guna bangunan, serta aset milik PT Orbit Terminal Merak juga dirampas.

Aset yang disita mencakup lahan seluas 31.921 meter persegi dan 190.684 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Selain itu, uang hasil pengelolaan aset PT OTM, termasuk SPBU, turut diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Hakim merinci saldo rekening bersama per 2 Februari 2026 sebesar Rp139.302.342.735, uang tunai di brankas Rp650.923.400, serta dana di rekening Bank BRI Rp356.150.081 untuk dirampas dan diperhitungkan.

Sejumlah aset tanah lainnya di Jakarta Selatan, Bogor, Cilegon, Badung, dan Tabanan juga ditetapkan untuk dirampas serta dikalkulasikan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang pengganti.

Putusan ini menegaskan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, sekaligus menjadi salah satu vonis besar dalam rangkaian penanganan perkara korupsi sektor energi.***