Sejak 1978, Shiddiqiyyah fokuskan zakat fitrah pada fakir miskin.
KOSONGSATU.ID—Thoriqoh Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, mempertahankan kebijakan penyaluran zakat fitrah hanya kepada dua golongan: fakir dan miskin. Tradisi ini telah berjalan sejak 1978 dan tetap konsisten hingga kini.
Berbeda dari praktik umum yang merujuk pada delapan golongan penerima (asnaf), Shiddiqiyyah menilai fungsi utama zakat fitrah adalah memastikan kaum dhuafa tercukupi kebutuhan pangannya saat Idul Fitri.
Dasar Filosofi: Makanan untuk Kaum Dhuafa
Organisasi ini merujuk pada hadis riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni dari Ibnu Abbas RA, bahwa zakat fitrah diwajibkan sebagai penyuci bagi orang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin.
Hadis tersebut menyebut zakat fitrah sebagai “thuhrotan lish-shoimi wa thu’matan lil masakin”—penyuci bagi yang berpuasa dan makanan bagi orang miskin.
“Menurut pendapat Shiddiqiyyah, zakat fitrah memang hanya diperuntukkan kepada golongan fakir miskin,” ujar Kuswanto, perwakilan panitia zakat Shiddiqiyyah, dikutip dari media internal organisasi pada 14 April 2024.
Dengan pembatasan itu, bantuan tidak dibagi rata ke banyak golongan. Fokusnya adalah memperkuat daya tahan pangan keluarga miskin agar tidak kekurangan pada hari raya.
Mekanisme Malam Satu Syawal
Penyaluran zakat dilakukan secara terstruktur dan terjadwal. Panitia melakukan pendataan fakir miskin lebih dulu di wilayah sekitar pesantren.
Di bawah instruksi Nyai Shofwatul Ummah, istri Mursyid Syeikh Mukhtarullohil Mujtaba Mu’thi, validasi data dilakukan sebelum malam Idul Fitri.
Setiap jamaah diwajibkan menyerahkan minimal 3 kilogram beras per jiwa. Jumlah ini lebih tinggi dari standar nasional 2,5 kilogram, dengan syarat kualitas beras layak konsumsi atau kualitas terbaik.
Distribusi dilakukan serentak pada malam 1 Syawwal, mulai pukul 19.00 WIB hingga sebelum subuh. Skema ini dirancang agar saat pagi Idul Fitri, tidak ada warga miskin yang kekurangan bahan pangan.
Dampak Sosial dan Diskursus Fikih
Kebijakan ini kerap memicu diskusi di kalangan akademisi fikih karena berbeda dari praktik umum pembagian delapan asnaf. Namun secara sosial, model distribusi terpusat ini dinilai memberi dampak langsung bagi kelompok paling rentan.





0 Komentar