Kajian sejarah Islam menyebut zakat fitrah sejak awal hanya untuk fakir miskin.


KOSONGSATU.ID—Zakat menempati posisi sentral dalam ajaran Islam. Ia bukan sekadar ibadah spiritual, tetapi juga instrumen distribusi keadilan ekonomi umat.

Di Asia Tenggara, mayoritas Muslim berafiliasi pada mazhab Syafi’i. Pemahaman yang berkembang menyebut zakat harus disalurkan kepada delapan golongan atau asnaf sebagaimana termaktub dalam Surat At-Taubah ayat 60.

Ayat tersebut merinci mustahik zakat, mulai dari fakir, miskin, amil, mualaf, hingga ibnu sabil. Tafsir ini kemudian menjadi rujukan utama dalam praktik distribusi zakat.

Namun kajian ushul fikih menunjukkan adanya perbedaan mendasar antarjenis zakat. Penyamarataan seluruh bentuk zakat dinilai memunculkan kerancuan teologis dan praktik di lapangan.

Sejarah mencatat, zakat memiliki dimensi dan fungsi yang tidak seragam.

Beda Zakat Jiwa dan Zakat Harta

Secara konseptual, zakat mal dan zakat fitrah berangkat dari akar makna yang sama, yakni suci dan tumbuh. Namun keduanya memiliki orientasi berbeda.

Zakat mal melekat pada aset ekonomi yang telah mencapai nisab. Fungsinya mendorong redistribusi kekayaan dan mencegah penumpukan kapital berlebihan.

Karena berskala makro, zakat mal didistribusikan kepada delapan asnaf. Instrumen ini juga menopang pembiayaan sosial seperti pelunasan utang dan operasional amil.

Sebaliknya, zakat fitrah merupakan zakat jiwa. Kewajibannya bertumpu pada eksistensi individu yang memiliki kelebihan makanan pokok pada hari raya.

Tujuannya spesifik dan berjangka pendek. Zakat fitrah dirancang untuk menjamin ketersediaan pangan kelompok rentan agar dapat merayakan Idul Fitri tanpa rasa lapar.

Dokumen sejarah Islam menunjukkan praktik ini konsisten pada masa awal.

Cendekiawan Muslim Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil Ibad menelusuri praktik zakat pada era Nabi Muhammad SAW dan generasi sahabat.

Ia melakukan kajian terhadap riwayat dan manuskrip periode awal Islam. Hasil penelusuran tersebut menyebut tidak ditemukan praktik pemerataan beras zakat fitrah kepada delapan asnaf.

Menurut Ibnul Qayyim, Nabi Muhammad SAW dan para Khulafaur Rasyidin mengkhususkan zakat fitrah untuk kaum miskin.

Nihilnya Catatan Aparatur Madinah

Catatan administratif di Madinah juga tidak menunjukkan distribusi zakat fitrah kepada delapan golongan. Aparatur negara pada masa itu tidak pernah memplot pembagian secara merata kepada seluruh asnaf.

Ibnul Qayyim menulis bahwa sedekah pangan pada akhir Ramadan diberikan murni kepada orang miskin. Tidak ada riwayat pembagian sedikit demi sedikit kepada semua entitas mustahik.

Ia menilai, pengeluaran logistik berupa makanan tidak ditujukan untuk selain penyelamatan kaum yang kelaparan.

Absennya perintah teknis dari Nabi dan tidak adanya praktik empiris pada generasi salaf menjadi indikator penting dalam argumentasinya.

Kajian Fikih dan Distorsi Implementasi

Dalam kajian fikih, generalisasi Surat At-Taubah ayat 60 dipahami sebagai landasan zakat mal. Ayat tersebut tidak secara eksplisit mengatur zakat fitrah.

Pemaksaan distribusi delapan asnaf pada zakat fitrah dinilai sebagai generalisasi yang melampaui konteks historisnya.

Memberikan makanan mentah kepada entitas selain fakir miskin dinilai tidak kompatibel secara fungsi. Amil, misalnya, berhak atas upah dalam bentuk dana, bukan beras mentah.

Begitu pula pihak yang terlilit utang. Kewajiban pelunasan membutuhkan instrumen uang, bukan logistik pangan.

Pemerataan beras kepada delapan golongan justru berpotensi melahirkan inefisiensi. Praktik ini dapat mengurangi jatah kelompok yang secara biologis membutuhkan makanan.

Sejarah kepemimpinan Madinah menunjukkan preseden pembatasan distribusi zakat fitrah. Praktik tersebut dipandang sebagai representasi otentik tanpa rekayasa administratif.

Dengan demikian, kajian historis dan fikih memisahkan kanal distribusi zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal tetap berlandaskan delapan asnaf, sementara zakat fitrah diarahkan secara eksklusif kepada fakir miskin.***