- Rachmat alias Aco (Kejari Polewali Mandar) – Pencurian dengan pemberatan.
- Suhendri (Kejari Asahan) – Penadahan.
- Rizky Inanda alias KIB (Kejari Asahan) – Pencurian.
- Eka Supendi (Kejari Bangka) – Pencurian.
- Adi Candra (Kejari Bangka) – Penadahan.
- Eki Bahtiar (Kejari Bangka) – Pencurian.
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan sejumlah alasan yang membuat tujuh perkara itu layak diselesaikan secara restoratif. Di antaranya proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta kesepakatan para pihak bahwa perkara tidak membawa manfaat jika dilanjutkan di persidangan. Pertimbangan sosiologis dan dukungan masyarakat juga menjadi faktor penentu.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Jampidum merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Kejagung menegaskan komitmennya menjadikan mekanisme RJ sebagai jalan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan tetap menjamin kepastian hukum.***



Tinggalkan Balasan