Pemerintah mengelola data dan triliunan rupiah. Kampung hanya mengandalkan segenggam beras. Mengapa yang kedua kadang lebih cepat mengetahui siapa yang sedang kesusahan?

KOSONGSATU.ID—Malam turun, tetapi beberapa teras rumah belum sepenuhnya gelap. Di dekat pintu, tersimpan gelas plastik berisi beras atau kaleng kecil berisi uang receh. Petugas ronda mengambilnya, lalu berjalan menuju rumah berikutnya.

Jumlahnya nyaris tak berarti bila dilihat satu per satu. Namun, setelah dikumpulkan dari puluhan rumah setiap malam, butiran itu dapat berubah menjadi bantuan bagi tetangga yang sakit, berduka, atau sedang kehilangan penghasilan.

Inilah jimpitan. Kamus Bahasa Jawa Tegal–Indonesia mendefinisikannya sebagai pengumpulan beras atau uang dalam jumlah kecil secara berkala untuk kepentingan warga.

Beras Kecil, Fungsi Sosial Besar

Jimpitan tidak dibangun dengan proposal tebal, lembaga baru, atau aplikasi mahal. Sistemnya bergerak melalui kesepakatan warga: siapa yang menyetor, siapa yang mengumpulkan, di mana hasilnya disimpan, dan untuk apa dana digunakan.

Kajian FISIPOL UGM mengenai filantropi berbasis modal sosial menyebut jimpitan sebagai praktik menyisihkan sedikit uang, beras, atau barang untuk disalurkan kepada warga kurang mampu.

Kekuatannya bukan terletak pada besarnya sumbangan. Jimpitan bekerja karena pemberi, pengelola, dan penerima hidup dalam ruang sosial yang berdekatan. Mereka tidak sekadar membaca nama dalam basis data. Mereka melihat langsung perubahan hidup tetangganya.

Kampung Memiliki Data yang Bernapas

Ketika seorang buruh kehilangan pekerjaan, kabar itu lekas menyebar. Ketika seorang lansia jatuh sakit, warga mengetahui siapa yang merawatnya. Informasi sosial diperbarui lewat perjumpaan sehari-hari, bukan hanya melalui pemutakhiran formulir.

Di tingkat negara, persoalannya jauh lebih rumit. Indonesia luas, penduduknya bergerak, dan kondisi ekonomi rumah tangga dapat berubah cepat. Bank Dunia menilai peningkatan cakupan dan kualitas registrasi sosial tetap penting agar bantuan lebih efektif.

Bappenas pun masih mendorong penguatan data terpadu serta perubahan bansos agar tidak berhenti sebagai bantuan konsumtif, tetapi terhubung dengan pemberdayaan penerima.

Jimpitan seolah mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman: mengapa kampung dengan segenggam beras kadang lebih cepat mengetahui siapa yang lapar daripada negara dengan anggaran, pegawai, dan teknologi?

Anggaran Besar Tidak Menjamin Kepercayaan

Pertanyaan itu makin relevan ketika daya beli tertekan. BPS mencatat inflasi tahunan Mei 2026 sebesar 3,08 persen.

Di tengah tekanan itu, program berskala besar juga menghadapi ujian tata kelola. BGN menjalankan efisiensi dan moratorium sementara dapur baru.

Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

Masalahnya bukan semata ukuran anggaran. Semakin panjang rantai kebijakan, semakin besar kebutuhan akan data akurat, kontrol publik, audit, dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab.

Jangan Memaksa Jimpitan Menggantikan Negara

Jimpitan bukan obat untuk semua persoalan. Kampung miskin hanya dapat mengumpulkan sumber daya terbatas. Iuran juga dapat berubah menjadi tekanan sosial bagi warga yang bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan sendiri.

Ia tidak mampu menanggung biaya operasi rumah sakit, pensiun, bencana besar, atau kemiskinan struktural. Semua itu tetap membutuhkan negara, pajak yang adil, pelayanan publik, dan perlindungan sosial berskala nasional.

Namun, negara dapat belajar dari logikanya: keputusan didekatkan kepada warga, penerima dikenali dengan jelas, kontribusi disesuaikan dengan kemampuan, dan hasil pengumpulan dapat diperiksa bersama.

Jangan romantisasi segenggam beras sebagai alasan negara mundur. Jadikan jimpitan standar moral untuk menilai kebijakan: bantuan harus sampai kepada manusia yang membutuhkan, bukan tersesat di antara angka, proyek, dan kepentingan.***


Rujukan:

  1. Kamus Bahasa Jawa Tegal–Indonesia, Kemendikbud.
  2. Praktik Filantropi Sosial Berbasis Modal Sosial, FISIPOL UGM.
  3. Improving Indonesia’s Social Registry, World Bank.
  4. Transformasi Bansos dan Penguatan Data Terpadu, Bappenas.
  5. Inflasi Indonesia Mei 2026, BPS.
  6. Kebijakan BI-Rate Mei 2026, Bank Indonesia.
  7. Efisiensi dan Penataan Program MBG, BGN.
  8. Perkara Dugaan Penyimpangan Tata Kelola MBG, Kejaksaan Agung.