
Pengawasan Ketat Melalui Fitur ‘Compliance Risk Management’
Pemerintah menggunakan fitur Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan tingkat risiko kepatuhan setiap individu. Melalui fitur ini, Coretax mampu mencocokkan arus kas dan perolehan aset terbaru dengan saldo awal yang dilaporkan pada saat PPS berlangsung beberapa tahun silam.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam dokumen sosialisasi internal pada Januari 2026, menyatakan bahwa data PPS bukan lagi sekadar data pasif di arsip negara. Menurutnya, transparansi data adalah hal yang mutlak dalam era digitalisasi perpajakan saat ini.
Efek dari pengawasan otomatis ini mulai dirasakan sejak pertengahan Februari 2026. DJP diketahui mulai mengirimkan notifikasi melalui surat elektronik kepada wajib pajak yang terdeteksi memiliki selisih nilai investasi.
Pengamat perpajakan yang juga Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, turut memberikan pandangannya pada 18 Februari 2026. Beliau mengingatkan bahwa tantangan terbesar bagi wajib pajak tahun ini adalah memastikan aset yang diinvestasikan kembali tetap dilaporkan sesuai janji awal.
Prastowo menekankan pentingnya akurasi karena sanksi dalam Coretax System kini bersifat otomatis. Jika sistem menemukan anomali yang tidak bisa dijelaskan, surat teguran digital akan langsung diterbitkan tanpa menunggu pemeriksaan manual yang panjang.
Integrasi ini diharapkan mampu mendongkrak rasio pajak Indonesia hingga menyentuh angka 12,1 persen pada akhir tahun ini. Dengan pengawasan yang lebih ketat, ruang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan aset kembali di masa depan akan semakin tertutup rapat. ***




1 Komentar