Malam OTT di Bekasi

Operasi tangkap tangan dilakukan pada Kamis malam, 18 Desember 2025, di wilayah Kabupaten Bekasi. Sepuluh orang diamankan, dengan sejumlah uang tunai—disebut ratusan juta rupiah—disita sebagai barang bukti awal. Penyidik juga menyegel beberapa lokasi yang diduga terkait langsung dengan perkara.

OTT ini menambah daftar kepala daerah yang terseret praktik korupsi berbasis proyek. Bekasi, sebagai kawasan industri strategis dan penyangga ibu kota, menyimpan tarikan kepentingan besar. Di wilayah seperti ini, janji proyek kerap menjadi mata uang kekuasaan—bahkan sebelum dokumen pengadaan disusun.

Relasi Kekuasaan dan Keluarga

Keterlibatan ayah kandung memberi lapisan tambahan pada narasi perkara. Ia bukan sekadar catatan biografis, melainkan bagian dari mekanisme dugaan penerimaan uang. Bagi KPK, konstruksi ini krusial untuk menelusuri alur peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak—siapa meminta, siapa menyalurkan, dan untuk janji apa.

Dalam konferensi pers, KPK menegaskan fokus pendalaman pada aliran dana, komunikasi antarpihak, serta potensi keterlibatan pihak lain. Praktik ijon, jika terbukti, menunjukkan korupsi yang bekerja senyap namun sistematis—memindahkan risiko dari pelaku ke publik, jauh sebelum proyek lahir.

Pada akhirnya, perkara Ade Kuswara Kunang memperlihatkan pola lama yang kembali hadir: proyek sebagai janji, uang sebagai pengikat, dan kekuasaan sebagai jaminan. Ketika masa depan anggaran dijual hari ini, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, melainkan kepercayaan publik.

Bekasi kini menambah satu catatan dalam arsip penegakan hukum. Bagi KPK, perkara ini bukan semata soal siapa yang ditangkap, melainkan bagaimana praktik ijon proyek—yang kerap luput dari radar—dibongkar hingga ke akarnya.***