Sebelum dokumen pengadaan ditulis, uang sudah berpindah tangan—dan dari sanalah operasi tangkap tangan di Bekasi bermula.

KOSONGSATU.ID—Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar praktik ijon proyek: skema penerimaan uang untuk proyek yang bahkan belum ada. Dalam perkara yang sama, KPK menjerat ayah kandung Ade, H. Kunang, serta seorang pihak swasta, Sarjani.

Pengumuman status tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat–Sabtu, 19–20 Desember 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, konstruksi perkara mengarah pada penerimaan uang oleh kepala daerah melalui janji proyek tahun depan—uang datang lebih dulu, proses pengadaan menyusul kemudian.

“Uang diminta untuk proyek yang disebut akan berjalan pada 2026. Proyek tersebut belum ada dan belum dilelang,” ujar Asep. Kalimat itu menjadi inti perkara: masa depan anggaran diperdagangkan di muka.

Skema yang Berjalan Panjang

KPK menilai praktik ijon ini tidak terjadi seketika. Dugaan penerimaan uang berlangsung sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan penyerahan dilakukan beberapa kali. Sebagian aliran dana disebut melalui perantaraan H. Kunang—figur keluarga yang, menurut penyidik, berperan sebagai penghubung alih-alih sekadar nama.

Total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp14,2 miliar. Rinciannya, sekitar Rp9,5 miliar berasal dari ijon proyek, sementara Rp4,7 miliar lainnya dari penerimaan lain yang masih didalami. Angka-angka ini menggambarkan bagaimana relasi kuasa, harapan proyek, dan uang saling menaut bahkan sebelum tender dibuka.

Bagi KPK, di sinilah letak pelanggaran mendasar tata kelola pengadaan. Proyek yang belum ada—dan karenanya belum dilelang—sudah menjadi objek transaksi. Dalam logika korupsi, proses dilewati; janji dijadikan komoditas.

Penahanan dan Pasal

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara Kunang dan H. Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sementara Sarjani disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

Pasal-pasal itu menempatkan perkara ini pada spektrum serius: dugaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara dengan peran aktif pihak pemberi. Penyidikan, kata KPK, masih terbuka untuk pengembangan.

Malam OTT di Bekasi

Operasi tangkap tangan dilakukan pada Kamis malam, 18 Desember 2025, di wilayah Kabupaten Bekasi. Sepuluh orang diamankan, dengan sejumlah uang tunai—disebut ratusan juta rupiah—disita sebagai barang bukti awal. Penyidik juga menyegel beberapa lokasi yang diduga terkait langsung dengan perkara.

OTT ini menambah daftar kepala daerah yang terseret praktik korupsi berbasis proyek. Bekasi, sebagai kawasan industri strategis dan penyangga ibu kota, menyimpan tarikan kepentingan besar. Di wilayah seperti ini, janji proyek kerap menjadi mata uang kekuasaan—bahkan sebelum dokumen pengadaan disusun.