Gelar “haji” yang disematkan kepada umat Islam Indonesia bukan bagian dari syariat, melainkan warisan strategi politik kolonial Belanda.


KOSONGSATU.ID—Gelar “haji” dan “hajjah” yang hari ini lazim disandang umat Islam Indonesia sejatinya bukan bagian dari tradisi keagamaan Islam global. Gelar itu adalah produk kolonial.

Ia pertama kali diterapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai alat identifikasi dan pengawasan politik terhadap umat Islam yang baru pulang dari Makkah.

Ketakutan terhadap dampak politik ibadah haji telah muncul sejak awal abad ke-19. Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles bahkan menyebut para haji sebagai ancaman. Dalam bukunya The History of Java, Raffles menulis:

“Setiap orang Arab dari Makkah, maupun setiap orang Jawa yang kembali dari ibadah haji, di Jawa berlagak sebagai orang suci. Karena mereka begitu dihormati, maka tidak sulit bagi mereka untuk menghasut rakyat agar berontak dan mereka menjadi alat paling berbahaya di tangan penguasa-penguasa pribumi.”

Pemerintah Hindia Belanda ketar-ketir. Pada 1824, lebih dari 200 orang pribumi tercatat mendaftar untuk berhaji. Sebuah lonjakan besar yang segera memicu respons paranoid. Tahun berikutnya, pemerintah menerbitkan Ordonansi Haji 1825. Intinya: pembatasan jumlah jamaah dan pengetatan syarat perjalanan.

Namun semangat umat tak surut. Bahkan makin membara. Berdasarkan catatan dalam buku Haji dalam Catatan Sejarah karya M. Dien Madjid (2008), jumlah jamaah haji asal Nusantara terus meningkat. Tahun 1850 hanya 74 orang, namun pada 1855 melonjak jadi 1.668 orang—dan separuhnya menetap di Makkah.

Untuk meredam tren ini, pada 1859 pemerintah kembali mengamandemen ordonansi. Kali ini lebih ketat. Jamaah haji yang pulang diwajibkan menjalani semacam “ujian” untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar pergi haji. Jika lulus, mereka diberikan sertifikat resmi dan dikenai aturan mengenakan pakaian khusus—seperti jubah, sorban putih, atau kopiah putih.

Tujuannya jelas: mengawasi. Gelar “haji” dan atributnya dijadikan semacam penanda politik. Jika terjadi pemberontakan berbasis agama, pihak kolonial tinggal memetakan siapa saja haji yang pulang di daerah itu.

Peraturan ini diundangkan dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie tanggal 6 Juli 1859 No. 42, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu serta China. Namun tetap saja, semangat umat Islam Nusantara untuk berhaji tak surut.

Kolonial butuh pendekatan baru. Dan di sinilah Snouck Hurgronje masuk.bersambung