Didik Farkhan menambahkan, kasus ini menggunakan instrumen hukum yang baru. “Ini pasalnya panjang-panjang sekarang, karena ada perubahan beberapa pasal di undang-undang korupsi yang masuk dalam KUHP baru. Intinya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini,” katanya.

​Penahanan pejabat eselon tinggi ini seketika memicu turbulensi birokrasi di lingkup Pemprov Sulsel. Insiden ini berpotensi membekukan sementara proyek pengadaan serupa, akibat ketakutan ASN dalam mengeksekusi anggaran.

Kasus ini juga menuntut audit investigatif BPK secara menyeluruh terhadap kelayakan proyek-proyek pertanian di masa depan.***