Bahtiar Baharuddin resmi ditahan Kejati Sulsel atas dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar.
KOSONGSATU.ID–Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan Bahtiar bersama empat tersangka lainnya pada Senin, 9 Maret 2026 malam.
Penahanan ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pada megaproyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek strategis Tahun Anggaran 2024 tersebut nilainya mencapai angka Rp 60 miliar. Alih-alih meningkatkan ketahanan pangan, proyek ini diduga kuat menjadi ladang manipulasi.
Sebanyak 3,5 juta bibit nanas yang didistribusikan pada masa kepemimpinan Bahtiar berakhir mati sia-sia, atau mengalami gagal panen.
”Sebanyak enam orang tersangka. Tetapi, hari ini baru lima orang yang ditahan, karena yang satunya lagi sakit. Kelima tersangka telah dibawa ke Lapas Makassar dan Maros untuk dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam keterangan resminya pada Selasa (10/3/2026).
Lima tersangka lainnya merupakan kolaborasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan swasta. Mereka adalah RM, Direktur PT AAN; RE, Direktur PT CAP; HS, Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel; dan RRS, seorang ASN Pemkab Takalar. Satu tersangka lagi berinisial UN, batal ditahan sementara karena kondisi medis.
Penggeledahan Kantor Dinas dan Temuan Uang
Tim penyidik Kejati Sulsel langsung mengembangkan penyidikan pada Selasa, 10 Maret 2026. Aparat melakukan operasi penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Pemprov Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta sejumlah kantor perusahaan rekanan yang terlibat.
Dari operasi maraton ini, penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak dan rekam jejak transaksi keuangan.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp1,25 miliar, yang dijadikan sebagai barang bukti awal kejahatan.




Tinggalkan Balasan