Bahtiar Baharuddin resmi ditahan Kejati Sulsel atas dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar.
KOSONGSATU.ID–Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan Bahtiar bersama empat tersangka lainnya pada Senin, 9 Maret 2026 malam.
Penahanan ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pada megaproyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek strategis Tahun Anggaran 2024 tersebut nilainya mencapai angka Rp 60 miliar. Alih-alih meningkatkan ketahanan pangan, proyek ini diduga kuat menjadi ladang manipulasi.
Sebanyak 3,5 juta bibit nanas yang didistribusikan pada masa kepemimpinan Bahtiar berakhir mati sia-sia, atau mengalami gagal panen.
”Sebanyak enam orang tersangka. Tetapi, hari ini baru lima orang yang ditahan, karena yang satunya lagi sakit. Kelima tersangka telah dibawa ke Lapas Makassar dan Maros untuk dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam keterangan resminya pada Selasa (10/3/2026).




Tinggalkan Balasan