Presiden menggagas lembaga baru. Bukan untuk memungut, tapi untuk merapikan apa yang selama ini terserak di 27 pundi-pundi keagamaan.
KOSONGSATU.ID – Usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan sesuatu yang tak biasa. Bukan sekadar ucapan selamat, melainkan kabar tentang rencana besar Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden menggagas Lembaga Pemberdayaan Dana Umat,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026). “Itu nanti akan mengorganisir semua pundi-pundi umat yang ada di Indonesia yang selama ini belum efektif.”
Kalimat itu meluncur di tengah hiruk-pikuk hari kemenangan. Tapi maknanya merentang jauh ke depan: sebuah lembaga baru sedang disiapkan untuk mengelola potensi keagamaan yang selama ini mengalir sendiri-sendiri, tanpa peta besar.

27 Sumber, Satu Sistem
Nasaruddin merinci dengan angka yang mungkin tak pernah terbayangkan oleh banyak orang. LPDU—singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Dana Umat—dirancang untuk mengelola 27 sumber dana keagamaan.
Bukan hanya zakat yang selama ini akrab di telinga. Ada wakaf, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, waris, luqathah, jizyah, fidyah, hingga mudharabah, musyarakah, wadiah.
Dua puluh tujuh. Sebuah angka yang mengingatkan pada kerumunan sumber daya yang selama ini bergerak di jalurnya masing-masing. Menurut Nasaruddin, konsep ini merujuk pada praktik pengelolaan keuangan umat pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat—ketika dana sosial dan ekonomi dikelola secara sistematis dalam satu kesatuan.
Lintas Agama, Bukan Sekadar Simbol
Yang menarik, LPDU tak hanya menyasar umat Islam. Pemerintah berencana melibatkan seluruh pemeluk agama di Indonesia.
Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan perwakilan Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sebab, setiap agama memiliki mekanisme dan potensi pendanaannya sendiri.
“LPDU akan menjadi wadah pemberdayaan lintas agama,” kata Nasaruddin.




Tinggalkan Balasan