2024–2025: Warga melawan, pemerintah daerah turun tangan
Setahun kemudian, warga baru mengetahui tanah mereka diblokir ketika hendak menjual atau mengurus administrasi. Sejak itu keresahan meluas ke berbagai kelurahan. Pemerintah Kota Surabaya akhirnya turun tangan.
Pada 18 September 2025, Wakil Wali Kota Armuji alias Cak Ji memimpin mediasi antara warga, BPN, dan perwakilan Pertamina di Balai RW Darmo Hill.
Armuji mengecam keras langkah sepihak Pertamina. “Kalau semua ini ditarik jadi milik Pertamina, di mana keadilan untuk masyarakat?” ujarnya.
Ia meminta BPN segera membuka blokir sertifikat agar warga dapat mengurus tanah mereka kembali .
DPRD Surabaya juga bergerak cepat. Komisi C memanggil BPN Jawa Timur dan melibatkan tujuh pakar hukum Universitas Airlangga untuk meneliti keabsahan klaim Pertamina yang dianggap tidak lagi sah secara hukum.
Oktober 2025: Warga dapat dukungan DPR RI, Pansus siap dibentuk
Puncak perlawanan warga terjadi 15 Oktober 2025, ketika ribuan orang berkumpul dalam forum audiensi di Gedung Srijaya Surabaya. Hadir juga Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang menegaskan akan membawa kasus ini ke Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan DPR RIpasca-reses 4 November mendatang .
“Ini masalah keadilan, bukan sekadar sertifikat. Warga sudah menempati lahan ini secara sah puluhan tahun, sementara hak kolonial Pertamina seharusnya gugur sejak 1980,” tegas Adies.

Pertamina akhirnya buka suara. VP Corporate Communication Fadjar Djoko Santosomengakui bahwa lahan itu memang belum memiliki sertifikat atas nama Pertamina dan masih berstatus hasil nasionalisasi aset kolonial. Ia berjanji Pertamina akan mencari solusi “yang sahih dan terbaik bagi masyarakat, negara, dan BUMN” .
Menanti penyelesaian nasional
Dengan desakan dari DPR, Pemkot, dan Pemprov Jatim, kasus ini kini dibahas di tingkat pusat. Pansus Pertanahan DPR RI tengah disiapkan untuk mengusut legalitas klaim Pertamina dan memastikan perlindungan bagi ribuan warga Surabaya yang telah puluhan tahun menempati tanah itu secara sah.
Bagi warga, perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan sertifikat, melainkan mempertahankan martabat rakyat di tanahnya sendiri.***




Tinggalkan Balasan