Vonis 12 tahun penjara bagi eks Dirut Taspen bukan akhir, melainkan awal dari perburuan aset negara yang mengalir ke broker saham dan manajer investasi nakal.
KOSONGSATU.ID — Jakarta. Awan kelabu yang menyelimuti pengelolaan dana pensiun (Dapen) pelat merah mulai terurai, namun badai hukum justru baru memasuki fase paling krusial. Setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat 12 tahun penjara kepada Antonius N.S. Kosasih (Eks Dirut Taspen) pada pertengahan Januari 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengalihkan moncong meriamnya ke “Lapis Kedua”.
Memasuki Februari 2026, penyidik Jampidsus tidak lagi hanya menyasar para direksi BUMN, melainkan mulai menangkapi Manajer Investasi (MI) dan broker saham swasta yang diduga menjadi arsitek di balik lenyapnya triliunan rupiah uang pensiunan.
Runtuhnya Alibi “Risiko Bisnis”
Vonis terhadap Antonius Kosasih pada 15 Januari 2026 menjadi preseden hukum yang monumental. Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima kickback dari penempatan dana investasi fiktif sebesar Rp1 triliun. Putusan ini sekaligus mematahkan argumen klasik koruptor yang kerap berlindung di balik dalih “kerugian investasi adalah risiko bisnis”.
“Vonis Taspen adalah preseden penting. Hakim mengakui bahwa investasi tanpa due diligence (uji tuntas) yang benar adalah pidana korupsi, bukan risiko pasar,” ujar Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (20/1/2026).
Kejagung Buru “Lapis Kedua”
Tindak lanjut dari vonis tersebut terlihat nyata pada 2 Februari 2026. Jampidsus Kejagung resmi menahan tiga orang dari sektor swasta—termasuk Komisaris Sekuritas dan Manajer Investasi—yang diduga menjadi perantara aliran dana Dapen DP4 (Pelindo) dan Dapen Bukit Asam.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menegaskan perubahan strategi ini. “Kami tidak berhenti di Direksi BUMN. Pola barunya sekarang kami kejar ke ‘Lapis Kedua’. Merekalah yang mendesain skema investasi bodong ini seolah-olah legal (window dressing) dan menikmati fee besar dari kerugian negara,” tegas Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta (2/2/2026).
Modus Operandi: Saham Gocap hingga Tanah Hantu
Fakta persidangan dan audit BPKP mengungkap modus canggih para “intelektual tukang tadah” ini. Salah satunya adalah Repo Saham Tanpa Agunan, di mana Dapen membeli saham dengan janji beli kembali (repo) berbunga tinggi. Namun, saat jatuh tempo, emiten gagal bayar dan saham yang dipegang Dapen harganya hancur menjadi Rp50 (saham gocap).
Modus lain yang terungkap di Dapen Perhutani adalah Investasi Tanah “Hantu”. Dana pensiun digunakan untuk membeli tanah dengan mark-up hingga 300% dari NJOP. Tragisnya, tanah tersebut ternyata sengketa atau berada di lokasi non-komersial, menjadi aset mati yang membebani neraca.
Penyelamatan Aset untuk Pensiunan
Merespons situasi darurat ini, Kementerian BUMN bergerak cepat. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI (9/2/2026), Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan percepatan peta jalan (roadmap) penggabungan 48 Dapen BUMN ke bawah pengelolaan Indonesia Financial Group (IFG).
“Kalau dibilang ‘bersih-bersih’ sudah selesai, belum. Justru ini fase krusial. Aset Dapen yang ‘sakit’ akan kita sita dan lelang untuk menutup kerugian. Jangan sampai pensiunan yang sudah mengabdi puluhan tahun gigit jari di hari tua,” ujar Tiko, sapaan akrab Kartika.
Target pemerintah jelas: Rasio Kecukupan Dana (RKD) seluruh Dapen harus kembali di atas 100% pada akhir 2026. Namun bagi para pensiunan yang manfaat bulanannya sempat tersendat atau dipotong prorata, keadilan bukan hanya soal angka di kertas, melainkan kepastian uang dapur mereka kembali utuh.***





Tinggalkan Balasan