Modus lain yang terungkap di Dapen Perhutani adalah Investasi Tanah “Hantu”. Dana pensiun digunakan untuk membeli tanah dengan mark-up hingga 300% dari NJOP. Tragisnya, tanah tersebut ternyata sengketa atau berada di lokasi non-komersial, menjadi aset mati yang membebani neraca.
Penyelamatan Aset untuk Pensiunan
Merespons situasi darurat ini, Kementerian BUMN bergerak cepat. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI (9/2/2026), Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan percepatan peta jalan (roadmap) penggabungan 48 Dapen BUMN ke bawah pengelolaan Indonesia Financial Group (IFG).
“Kalau dibilang ‘bersih-bersih’ sudah selesai, belum. Justru ini fase krusial. Aset Dapen yang ‘sakit’ akan kita sita dan lelang untuk menutup kerugian. Jangan sampai pensiunan yang sudah mengabdi puluhan tahun gigit jari di hari tua,” ujar Tiko, sapaan akrab Kartika.
Target pemerintah jelas: Rasio Kecukupan Dana (RKD) seluruh Dapen harus kembali di atas 100% pada akhir 2026. Namun bagi para pensiunan yang manfaat bulanannya sempat tersendat atau dipotong prorata, keadilan bukan hanya soal angka di kertas, melainkan kepastian uang dapur mereka kembali utuh.***



Tinggalkan Balasan