Di ruang kelas mereka mengajar seperti biasa, tetapi urusan sertifikasi dan tunjangan masih membuat banyak guru PAI di sekolah umum tersendat.


KOSONGSATU.ID – Data Kemenag menunjukkan jumlah guru PAI di sekolah umum mencapai 250.151 orang. Dari angka itu, 151.236 diangkat pemerintah daerah, sementara sekitar 7.076 diangkat langsung oleh Kementerian Agama. 

Fragmentasi ini membuat tata kelolanya belum benar-benar satu napas. 

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengakui persoalan itu. “Komposisi ini menunjukkan bahwa pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan hal ini berpotensi merekan rekritmen yang tidak terkendali. Dan belum tentu menjamin kualitas,” kata Romo Syafii, pada 17 Desember 2025. 

Sertifikasi Bertambah, Tunjangan Belum Rapi

Di sisi lain, kabar baik datang dari jalur PPG. Pada Maret 2026, sebanyak 15.038 guru PAI dinyatakan lulus sertifikasi. Mereka menjadi bagian dari 97.122 peserta binaan Kemenag yang lolos pada angkatan keempat. 

Namun urusan tunjangan belum sepenuhnya lapang. Di Gorontalo, Kemenag mencatat kebutuhan anggaran TPG guru PAI non-Kemenag mencapai Rp62 miliar, sedangkan dana yang tersedia baru Rp26 miliar. Artinya, ruang fiskal dan administrasi masih belum sepenuhnya bertemu. 

“Secara teknis, anggaran Rp26 miliar tersebut hanya mampu mencakup pembayaran hingga bulan Juni atau Juli,” kata Ketua Tim Perencanaan Kanwil Kemenag Gorontalo Yusuf Huntua, 3 Maret 2026. Keterangan itu memperlihatkan bahwa masalah guru PAI bukan cuma soal jumlah, tetapi juga soal kepastian hak. 

Untuk merapikan proses itu, Kemenag menerbitkan juknis baru lewat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026. Lewat aturan ini, pemerintah menekankan validasi data, ketepatan administrasi, dan percepatan pencairan tunjangan. Tetapi selama pengelolaan masih tersebar, tuntutan penyederhanaan birokrasi tampaknya akan terus terdengar.***