Lulus Pendidikan Profesi Guru justru membawa nestapa. Pemkab Demak tak berani terbitkan SK pengesahan karena terikat aturan larangan rekrutmen non-ASN.
KOSONGSATU.ID – Pagi itu, langkah 40 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Demak tetap tegap menuju ruang kelas. Mereka menyapa murid dengan senyum hangat, menanamkan nilai moral, dan mengajarkan akhlak mulia.
Namun, di balik ketulusan pengabdian tersebut, tersimpan rintihan yang menggema dalam sunyi. Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang seharusnya membawa kesejahteraan, kini justru menghadirkan nestapa mendalam.
Gugur di Hadapan Tembok Birokrasi
Awal tahun 2025 sejatinya menjadi momen pembuktian bagi ke-40 guru PAI non-ASN ini. Mereka berhasil menuntaskan program PPG dengan penuh perjuangan.
Dari total 48 peserta awal, delapan orang memilih jalur aman dengan pindah mengajar ke sekolah swasta. Sementara itu, 40 guru lainnya memilih setia mengabdi di sekolah negeri.
Mereka tak menyadari bahwa kesetiaan itu justru membawa mereka pada jalan buntu birokrasi.
Kementerian Agama (Kemenag) mensyaratkan satu hal krusial untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp2 juta per bulan: pengesahan status dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Sayangnya, langkah yang terdengar administratif ini berubah menjadi mimpi buruk. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak enggan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tersebut.
Ketakutan Daerah yang Menjegal Hak Guru
Pemkab Demak memilih berlindung di balik Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor: 800/0239 Tahun 2025. Aturan ini secara ketat melarang rekrutmen tenaga non-ASN baru dan menginstruksikan pemberhentian tenaga honorer pada awal 2026.
Kepala Disdikbud Demak dengan berat hati menyatakan ketidakberaniannya menabrak aturan tersebut. Padahal, Ketua DPRD telah mendorong penerbitan SK pasca-audensi pada Januari 2026 lalu.
Ironisnya, para guru sama sekali tidak menuntut pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .
Mereka hanya membutuhkan selembar legalitas sebagai “kunci pembuka” hak sertifikasi mereka.
Lebih dari itu, dana TPG tersebut sepenuhnya mengalir dari kas Kementerian Agama Pusat. Tidak menyedot satu rupiah pun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Demak.
“Kami tetap berangkat mengajar dan menuntaskan kewajiban mendidik anak-anak. Namun, hak kami tertahan. Kami terus dihantui rasa was-was akan diberhentikan tiba-tiba,” ungkap salah satu guru dengan mata berkaca-kaca.





Tinggalkan Balasan