DJP menegaskan transfer pribadi dan remitansi tidak otomatis dikenai PPN. SPP-TDLN menyasar transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek PPN.
KOSONGSATU.ID – Direktorat Jenderal Pajak menegaskan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri tidak berarti seluruh transaksi digital otomatis menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai.
Transfer dana pribadi maupun kiriman uang dari seseorang kepada pihak lain juga tidak serta-merta dikenai pajak.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam pernyataan tertulis, dikutip Minggu (8/11/2026).
Penjelasan tersebut meluruskan anggapan bahwa mulai 9 November 2026 masyarakat harus membayar PPN setiap kali melakukan transfer melalui bank atau mengirim uang menggunakan layanan keuangan digital.
Objek PPN yang Dipungut
Menurut DJP, SPP-TDLN dirancang untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi ketentuan perpajakan. Pemungutan hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge.
Sistem ini juga dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Penerapan Bertahap
Laporan terbaru menyebut 9 November 2026 sebagai penerapan penuh setelah fase awal September. Rincian tahapnya tetap perlu dirujukkan ke dokumen DJP.
Melalui sistem ini, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria objek PPN. SPP-TDLN melengkapi mekanisme pajak dari transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE.
Hingga Minggu (8/11/2026), DJP belum merilis daftar lengkap transaksi yang secara spesifik menjadi objek pemungutan di luar penjelasan umum tersebut.***


Tinggalkan Balasan