Bobby Rasyidin masih berstatus saksi. KPK belum menjelaskan asal dan hubungan uang yang disita dengan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU.

KOSONGSATU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan itu pada Jumat, 6 November 2026. Ia menyebut Bobby, yang diidentifikasi dengan inisial BR, berstatus saksi.

“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi, seperti dilaporkan Antara. ANTARA News

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membenarkan tindakan tersebut. KPK belum memerinci asal uang, kapan penyitaan dilakukan, maupun hubungannya dengan dugaan penyimpangan dalam proyek.

Diperiksa sebagai Mantan Dirut Len Industri

KPK pernah memanggil Bobby untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Pemanggilan itu berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Len Industri periode 2021–2025.

Jabatan Bobby saat ini di KAI perlu dibedakan dari kapasitasnya ketika dipanggil dalam perkara digitalisasi SPBU. Hingga keterangan KPK pada Jumat, belum ada pengumuman bahwa statusnya berubah menjadi tersangka.

Kerugian Perkara Dihitung Rp322,18 Miliar

Penyidikan yang dimulai pada September 2024 ini menyangkut pengadaan perangkat pengukur volume BBM dalam tangki, atau automatic tank gauge (ATG), serta perangkat pembayaran electronic data capture (EDC).

KPK menduga ada pengaturan pengadaan berlapis dan penyedia perangkat yang dikondisikan. Menurut penghitunganBadan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan KPK, kerugian negara dalam perkara ini sedikitnya Rp322,18 miliar. ANTARA News

Angka kerugian perkara itu berbeda dari Rp2 miliar yang disita dari Bobby. KPK belum menjelaskan kedudukan uang sitaan tersebut dalam rangkaian pengadaan.

Dalam perkara yang sama, KPK telah menahan tiga tersangka sejak 4 Agustus 2026: mantan pejabat Telkom Dian Rachmawan dan Weriza, serta Elvizar dari pihak penyedia. Peran Bobby masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. ***