Ketika literasi berhenti menjadi sekadar perayaan sesaat, negara wajib hadir menyelamatkan nyawa ekosistem perbukuan lokal dari kepunahan.
KOSONGSATU.ID— Pemerintah harus menempatkan literasi sebagai kewajiban mutlak, bukan sekadar festival musiman. Gagasan ini menggema kuat dalam Diskusi Komite Buku dan Pengembangan Perbukuan Daerah yang berlangsung di Ruang Literasi Kaliurang, Sleman, Selasa (3/11/2026).
Forum ini mengupas tuntas nasib industri penerbitan lokal yang sedang megap-megap, bertepatan dengan urgensi revisi Undang-Undang Sistem Perbukuan Nasional.
Gebrakan Situbondo dan Intervensi Negara
Inisiator revisi aturan perbukuan, Willy Aditya, menegaskan negara harus menyerap karya penerbit lokal. Ia menolak keras pembiaran industri perbukuan bertarung sendirian di pasar bebas. Menurutnya, revisi regulasi ini mendesak pembentukan Komite Buku Daerah agar pemerintah ikut bertanggung jawab merawat ekosistem.
“Literasi ini bukan festival, ini gerakan, darah yang mengalir di jantung kita. Kalau negara, literasi itu obligasi, mutlak,” tegas Willy.
Menjawab tantangan itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo membuktikan bahwa intervensi pemerintah daerah bukan hal mustahil. Rio merombak total kebijakan literasi di wilayahnya dengan melipatgandakan anggaran belanja buku dari Rp 70 juta menjadi Rp 1 miliar.
Langkah berani lainnya adalah menghapus papan nama birokrasi di perpustakaan agar warga lebih leluasa berkunjung.
Pemerintah Kabupaten Situbondo bahkan mengubah tradisi santunan tunai bagi anak yatim menjadi pemberian paket buku bacaan. “Orang malam mingguan di Situbondo itu baca buku. Kita tuangkan imajinasi itu menjadi kebijakan berpihak, mumpung punya kekuasaan,” kata Rio.
Momentum Yogyakarta Merestorasi Ekosistem
Beralih ke Daerah Istimewa Yogyakarta, momentum pencalonan kota ini sebagai ibu kota buku dunia (World Book Capital) UNESCO pada 2028 membuka ruang pembenahan sistemik. Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) DIY Wawan Arif mendesak pemerintah segera meresmikan Peraturan Daerah Perbukuan.
Wawan menilai regulasi tingkat daerah sangat krusial untuk menyelamatkan pusat-pusat literasi ikonik yang kini meredup akibat gempuran buku bajakan. Salah satu sorotan utamanya adalah area Shopping Center Yogyakarta. Kehadiran payung hukum harapannya mampu membentengi ekosistem dari praktik pembajakan sekaligus memicu geliat penerbitan lokal yang sehat jelang tenggat UNESCO 2028.
Jerit Penulis Menghadapi Disrupsi Teknologi
Di luar urusan regulasi, kesejahteraan para kreator buku masih memprihatinkan. Penerbit PT Media Pressindo Group, Indra Ismawan, menyoroti minimnya dukungan perlindungan dari negara saat toko-toko buku fisik berguguran satu per satu.
Kondisi ini kian parah dengan ancaman disrupsi teknologi. Penulis biografi sejarah, Haidar Musyafa, mengungkapkan profesi kreator buku makin tercekik oleh sistem royalti yang minim dan gempuran kecerdasan buatan (AI) yang merusak posisi tawar penulis lokal. Selama ini, Haidar memproduksi karya biografi tokoh nasional—seperti Sultan HB IX dan Buya Hamka—secara independen.
Ketiadaan subsidi riset membuat pekerja literasi kesulitan melahirkan karya sejarah yang membumi. Padahal, menulis biografi menuntut proses verifikasi yang panjang dan melelahkan. “Menulis sejarah itu menguras tenaga, pikiran, bahkan biaya yang tidak sedikit. Tapi justru di situlah tantangannya,” ujar Haidar. Ia tetap memegang teguh kejujuran historis untuk menyajikan sisi kemanusiaan tokoh secara proporsional, alih-alih sekadar menulis pengagungan demi pesanan pihak tertentu.
Diskusi ini menyingkap realitas pahit bahwa negara sering absen dalam ekosistem literasi akar rumput. Gebrakan Bupati Situbondo patut memantik apresiasi, namun republik ini tidak bisa terus bergantung pada inisiatif pribadi seorang kepala daerah.
Negara butuh sistem yang mengikat.
Revisi UU Sistem Perbukuan harus segera mengunci kewajiban setiap pemerintah daerah untuk mengalokasikan persentase APBD demi menyerap buku lokal. Pembentukan Komite Buku Daerah juga jangan sampai berhenti sebagai lembaga formalitas tanpa anggaran riil.
Jika Indonesia, khususnya Yogyakarta, serius melangkah ke panggung dunia pada 2028, pemerintah harus berhenti memandang literasi sebagai proyek selebrasi dan mulai melindunginya sebagai fondasi ketahanan bangsa.***




Tinggalkan Balasan