Penghuni kontrakan berpenghasilan rendah bisa mendapat bantuan bedah rumah. Menteri PKP meminta pemilik mempertahankan penghuni dan tarif sewa selama tiga tahun.
KOSONGSATU.ID — Penghuni kontrakan berpenghasilan rendah bisa mendapat bantuan bedah rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta pemilik rumah membuat pernyataan sebelum renovasi.
Isinya, penyewa yang sama tetap bisa tinggal tanpa kenaikan sewa selama tiga tahun setelah perbaikan.
“Kita terobos, tapi kita harus juga jaga kepentingannya. Jangan kita perbaiki tahu-tahu nanti biaya kontrakannya dinaikkan,” kata Maruarar seperti dikutip Antara, Senin, 2 November 2026.
Penjelasan itu menyusul peninjauan hasil bedah rumah di Klender, Jakarta Timur, sehari sebelumnya. Pemerintah menargetkan perbaikan 400 ribu rumah secara nasional pada 2026.
Siapa yang Bisa Mendapat Bantuan?
Pasal 5 Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 memasukkan warga yang memiliki atau menempati satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni sebagai sasaran bantuan renovasi.
Status kepemilikan atau penguasaan tanah harus jelas, lolos verifikasi, dan bebas sengketa.
Calon penerima masuk desil 1–4 data sosial ekonomi nasional atau berpenghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Aturan itu juga mensyaratkan calon penerima belum pernah mendapat bantuan bedah rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan pemerintah ini bersifat stimulan untuk memperbaiki hunian. KosongSatu sebelumnya mengulas perbedaan skema pembiayaan BSPS dan Rumah Syukur.
Siapa yang Mengawasi Sewa?
Pasal 5 merinci kriteria calon penerima. Adapun komitmen menjaga sewa selama tiga tahun disampaikan Maruarar saat menjelaskan perlindungan bagi penghuni kontrakan.
Hingga Selasa pagi, 3 November 2026, keterangan publik yang ditelusuri belum merinci siapa yang mengawasi komitmen itu atau ke mana penyewa dapat mengadu jika pemilik menaikkan sewa.***




Tinggalkan Balasan