Rumah Syukur Shiddiqiyyah dan bantuan perumahan pemerintah sama-sama bertujuan menyediakan hunian layak. Perbedaan utamanya terletak pada pembiayaan dan bentuk keterlibatan penerima.

KOSONGSATU.ID – Bagi keluarga berpenghasilan rendah, bantuan memperbaiki rumah belum tentu berarti seluruh biaya pembangunan ditanggung. Besarnya bantuan dan kebutuhan kontribusi tambahan bergantung pada skema program.

Rumah Syukur Layak Huni Shiddiqiyyah, yang digerakkan melalui DHIBRA dan OPSHID, disebut penyelenggaranya menanggung seluruh biaya pembangunan. Penerima memperoleh rumah siap huni tanpa kewajiban menyediakan dana pendamping.

Sementara itu, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) memberikan dukungan dana pemerintah untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah melalui swadaya dan gotong royong.

Apa yang ditanggung masing-masing program?

Menurut keterangan pengurus OPSHID, pembiayaan Rumah Syukur mencakup material, tenaga kerja, konsumsi, dan operasional pembangunan. Dengan skema tersebut, penerima tidak dipungut biaya.

Pendanaan berasal dari gotong royong warga Shiddiqiyyah serta dukungan donatur dan perusahaan. Karena itu, sumber dana program perlu dibedakan dari kewajiban penerima: adanya beberapa sumber pendanaan tidak berarti penerima harus ikut membayar.

Untuk BSPS, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebut nilai bantuan reguler pada 2026 sebesar Rp20 juta per rumah. Jumlah itu terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Bantuan tersebut bersifat stimulan. Kementerian menjelaskan bahwa apabila biaya perbaikan masih kurang, masyarakat didorong menambah melalui swadaya. Dalam pelaksanaannya, dukungan dapat berupa uang maupun tenaga kerja. Kontribusi itu juga dapat melibatkan lingkungan sekitar, sehingga tidak selalu berupa uang pribadi penerima.

Apakah BSPS hanya mengandalkan dana penerima?

Kementerian PKP menjelaskan bahwa tujuan BSPS mencakup peningkatan kualitas rumah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat. Pelaksanaannya disertai verifikasi lapangan dan pendampingan tenaga fasilitator.

Pada 2026, kementerian menyatakan nomenklatur BSPS berubah menjadi Program Bedah Rumah melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.

Dengan demikian, perbandingan kedua program perlu memperhatikan cakupan pekerjaan. Bantuan perbaikan rumah senilai Rp20 juta tidak dapat langsung disamakan dengan pembiayaan pembangunan rumah baru secara menyeluruh.

Apa artinya bagi keluarga yang membutuhkan?

Skema yang menanggung seluruh biaya dapat membantu keluarga yang tidak mampu menyediakan tambahan uang untuk pembangunan. Namun, penerima tetap harus memenuhi kriteria dan melalui seleksi penyelenggara.

Dalam skema stimulan, kecukupan bantuan bergantung pada kondisi rumah, kebutuhan pekerjaan, harga material, serta dukungan swadaya yang tersedia.

Kedua pendekatan juga sama-sama melibatkan gotong royong. Perbedaannya terutama pada siapa yang menanggung kebutuhan biaya hingga pekerjaan selesai.

Adapun klaim bahwa salah satu program telah memperkuat kohesi sosial atau secara khusus menjangkau kelompok ekonomi paling bawah memerlukan data penerima dan evaluasi dampak. Tujuan sosial program perlu dibedakan dari hasil yang sudah terukur.***