Minat belajar bahasa Indonesia tumbuh di Mesir. Di dalam negeri, kritik atas bahasa asing di bandara menguji jarak antara diplomasi dan pelayanan publik.
KOSONGSATU.ID — Sekitar 600 mahasiswa mempelajari bahasa Indonesia melalui program studi di Al-Azhar, Kairo, dalam dua tahun akademik. Angka itu mencakup 350 mahasiswa baru tahun ajaran 2026/2027.
Data tersebut muncul dalam laporan Inilah.com, Minggu (1/11/2026), yang mengutip rilis Kantor Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo.
Beberapa hari sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti justru mengeluhkan bahasa Indonesia yang kurang menonjol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Di Kairo, bahasa Indonesia memperoleh ruang kuliah. Di pintu masuk Indonesia, menteri merasa bahasa yang sama belum mendapatkan ruang yang semestinya.
Ibarat tuan rumah yang kalah mencolok dari papan tamu.
Namun, perbandingan itu perlu ditakar. Bertambahnya mahasiswa tidak otomatis membuktikan kemenangan diplomasi.
Keluhan tentang papan bandara juga belum menjadi ukuran kemunduran bahasa secara nasional.
Persoalannya lebih konkret: bagaimana pemerintah memperluas pemelajar di luar negeri sekaligus memastikan warga dapat memahami informasi di fasilitas publik sendiri?
Kairo Membuka Kelas, Angkanya Perlu Dibaca
Laporan terbaru dari Mesir memberikan alasan untuk optimistis. Akan tetapi, sekitar 600 mahasiswa merupakan jumlah dalam dua tahun akademik, bukan penerimaan serentak saat program studi dibuka.
Pembedaan ini menentukan cara membaca keberhasilan. Jumlah mahasiswa dalam beberapa angkatan berbeda dari jumlah mahasiswa baru, apalagi jumlah orang yang sudah mahir berbahasa Indonesia.
Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Al-Azhar mulai berjalan pada tahun akademik 2025/2026. Badan Bahasa mencatat pengajaran bahasa Indonesia di kampus itu telah dirintis sejak 2016.
Artinya, program studi tersebut tumbuh melalui proses kelembagaan yang panjang. Bahasa Indonesia tidak mendadak memperoleh ruang akademik hanya karena sebuah peresmian.
Perjalanannya bahkan pernah mengkhawatirkan. Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Kairo Abdul Muta’ali menyampaikan bahwa mata kuliah pilihan bahasa Indonesia sempat hampir ditutup.
“Namun, sejak awal 2024, mata kuliah ini nyaris ditutup.”
Pernyataan itu dimuat dalam siaran pers Kemendikdasmen pada November 2025. Pilihan yang ditempuh kemudian ialah mengupayakan peningkatan status menjadi program studi tersendiri.
Kisah tersebut memberi konteks berbeda dari narasi ekspansi yang selalu mulus. Keberlanjutan pengajaran memerlukan kedudukan akademik, pengajar, dan alasan yang cukup bagi mahasiswa untuk memilihnya.
Laporan Inilah.com juga menyebut kesepakatan agar bahasa Indonesia menjadi pilihan bahasa asing di sekolah menengah atas negeri Mesir.
Namun, laporan yang ditelusuri belum merinci jadwal pelaksanaan, jumlah sekolah, dan kesiapan guru. Kesepakatan itu belum dapat disamakan dengan pembelajaran yang sudah berlangsung di seluruh Mesir.
Bagi calon pemelajar, perbedaannya sederhana: tersedianya pilihan dalam kebijakan belum tentu berarti tersedianya guru di kelas mereka.
Moskow Menggelar Kongres, Capaian Memerlukan Ukuran
Di Rusia, KBRI Moskow melaporkan Kongres Bahasa Indonesia kedua berlangsung di HSE University pada 28 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti 140 peserta.
Jumlah itu menunjukkan pertemuan yang nyata. Namun, peserta kongres tidak dapat langsung dihitung sebagai mahasiswa program bahasa Indonesia atau penutur baru.
Rilis KBRI juga menyebut program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) telah menjangkau 62 negara melalui 520 lembaga penyelenggara per Oktober 2026.
Jumlah pemelajar aktif yang dicantumkan mencapai 234.083 orang. Angka ini memperlihatkan jangkauan program menurut pencatatan pemerintah, bukan hasil pengukuran kemampuan bahasa setiap peserta.
Ringkasan publik tersebut belum menjelaskan definisi “aktif”, periode penghitungan, atau cara menghindari pencatatan ganda peserta yang berpindah lembaga.
Celah itu tidak membatalkan capaian. Namun, ia membatasi kesimpulan yang dapat ditarik. Jumlah peserta dan tingkat kemahiran menjawab pertanyaan yang berbeda.
Ukuran berikutnya ialah berapa banyak peserta yang menyelesaikan pembelajaran dan memakai bahasa Indonesia dalam studi, pekerjaan, atau hubungan antarmasyarakat.
Tanpa ukuran lanjutan, diplomasi bahasa berisiko rajin menghitung kursi yang terisi, tetapi kurang mengetahui percakapan yang bertahan setelah kelas selesai.
Bandara Memerlukan Petunjuk, Bukan Sekadar Gengsi
Kritik Mu’ti disampaikan dalam puncak Bulan Bahasa dan Sastra di Jakarta, 28 Oktober 2026. Ia menilai tulisan berbahasa Inggris lebih banyak terlihat di Soekarno-Hatta.
“Padahal itu adalah pintu gerbang Indonesia.”
Petikan pernyataan Mu’ti itu dimuat detikEdu pada hari yang sama. Pengamatannya relevan sebagai kritik pejabat, tetapi belum disertai hasil penghitungan seluruh papan informasi bandara.
Mu’ti juga menegaskan perlunya menguasai bahasa asing. Prinsip yang dirujuk ialah mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.
Landasan hukumnya pun menyediakan ruang bagi penggunaan beberapa bahasa. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan bahasa Indonesia dalam informasi pelayanan umum.
Penggunaannya dapat disertai bahasa daerah dan bahasa asing. Dengan demikian, keberadaan bahasa Inggris di bandara sendiri bukan bukti pelanggaran kewajiban berbahasa Indonesia.
Bagi penumpang, pertanyaan terpenting ialah apakah petunjuk keberangkatan, perpindahan terminal, dan layanan bantuan dapat ditemukan serta dipahami dengan mudah.
Pemeriksaan papan informasi perlu mencatat keberadaan bahasa Indonesia, keterbacaan, dan konsistensi petunjuk. Menghitung istilah asing saja belum menjawab mutu pelayanannya.
Polemik lain berasal dari Januari, bukan Oktober. Anggota Komisi VII DPR Putra Nababan mengkritik penjenamaan InJourney Airports saat kunjungan pada 15 Januari 2026.
Menurut laporan ANTARA, ia mengaku menemukan tulisan nama Soekarno-Hatta di tempat sampah Terminal 3. Itu merupakan keterangan Putra, bukan bukti bahwa nama bandara resmi telah diganti.
Tanggapan pengelola juga tersedia. Direktur Teknik InJourney Airports Kristianto Eko Wibowo menjelaskan bahwa penjenamaan tersebut bertujuan memperkenalkan perusahaan.
“Tapi apapun masukannya itu menjadi hal yang baik bagi kami.”
Tanggapan Kristianto dimuat RRI pada 15 Januari 2026. Ia menyampaikan bahwa masukan DPR akan dipertimbangkan. Penjelasan ini perlu hadir agar kritik tidak berubah menjadi tuduhan tanpa tanggapan.
Menuju PBB, Jangan Melompati Status
Mu’ti kembali menyampaikan target bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2045. Target itu merupakan agenda pemerintah Indonesia.
“Kita terus bergerak, kita terus melaksanakan berbagai ikhtiar dan usaha agar bahasa Indonesia bisa menjadi bahasa dunia.”
Pernyataan Mu’ti tersebut dimuat detikEdu, 28 Oktober 2026. Ia menggambarkan arah kebijakan, bukan keputusan yang sudah diterima PBB.
Capaian yang telah diperoleh ialah status bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB, sejak November 2023.
UNESCO membedakan bahasa resmi dan bahasa kerja konferensinya. Bahasa Indonesia termasuk kelompok pertama; penerjemahan simultan disediakan dalam enam bahasa kerja.
PBB sendiri masih memiliki enam bahasa resmi: Arab, Mandarin, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol. Pengakuan dalam satu forum UNESCO tidak otomatis mengubah daftar tersebut.
Membesarkan bahasa Indonesia memerlukan diplomasi, keberlanjutan pengajaran, dan layanan yang dapat dipahami. Ketiganya membutuhkan ukuran yang lebih jelas daripada kebanggaan dalam pidato.
Seorang mahasiswa di Kairo memerlukan pengajar yang tersedia. Seorang penumpang di Tangerang memerlukan petunjuk yang terbaca. Dari dua kebutuhan itulah martabat bahasa dapat diuji.***




Tinggalkan Balasan