Prabowo memerintahkan penindakan dalam pengelolaan MBG. Sebanyak 203 orang diperiksa Kejaksaan Agung dan 2.600 orang masih diperiksa Inspektorat BGN.
KOSONGSATU.ID — Presiden Prabowo Subianto mengungkap penindakan dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG, dengan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 353 orang diberhentikan dengan tidak hormat.
Prabowo menyampaikan angka tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Pernyataannya disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden dan diberitakan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Prabowo mengakui pelaksanaan MBG masih memiliki banyak kekurangan. Namun, ia menegaskan program tersebut tetap strategis dan penting bagi masa depan anak-anak.
“Jangan ragu-ragu ya, pecat, bersihkan sampai bersih ya,” ujar Prabowo.
Ribuan Orang Masih Diperiksa
Selain penetapan tersangka dan pemberhentian, Prabowo menyebut 203 orang diperiksa Kejaksaan Agung. Sebanyak 2.600 orang masih menjalani pemeriksaan Inspektorat Badan Gizi Nasional atau BGN.
Angka tersebut mencakup proses hukum dan pemeriksaan internal. Status orang yang diperiksa tidak dapat disamakan dengan tersangka ataupun pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam pernyataan yang dipublikasikan, Prabowo belum merinci identitas seluruh pihak, pembagian perkara, maupun jenis pelanggaran yang mendasari pemberhentian.
Belum dijelaskan pula apakah terdapat orang yang tercatat dalam lebih dari satu kategori. Karena itu, angka-angka tersebut tidak dapat langsung dijumlahkan sebagai total individu yang ditindak.
Perintah Presiden menekankan kelanjutan pembenahan di dalam pengelolaan program. Penindakan terhadap pihak bermasalah disampaikan bersamaan dengan penegasan bahwa MBG tetap dijalankan.
Perkara Mantan Pimpinan BGN Berlanjut
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun anggaran 2025–2026.
Perkara itu menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kejaksaan Agung menyerahkan Dadan bersama lima tersangka lainnya beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026.
Penyerahan tersebut merupakan tahap penanganan perkara menuju penuntutan, bukan putusan pengadilan yang menyatakan para tersangka bersalah.
Dalam penyidikan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyita aset milik Dadan yang diperkirakan bernilai Rp8,43 miliar, seperti diberitakan ANTARA pada 4 September 2026.
Pengumuman angka penindakan oleh Presiden memperlihatkan cakupan pembenahan yang melibatkan proses pidana dan pengawasan internal.
Namun, jumlah pemberhentian dan pemeriksaan belum menjelaskan hasil perbaikan layanan. Rincian pelanggaran serta tindak lanjutnya diperlukan untuk menilai dampak penertiban terhadap pelaksanaan MBG. ***




Tinggalkan Balasan