Sebanyak 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027, tanpa melalui proses seleksi. Untuk membiayainya, pagu anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) 2027 dinaikkan Rp28 triliun.

KOSONGSATU.ID — Jumlah itu setara 25,9 persen dari total 935.316 guru PPPK secara nasional, yang memperoleh kepastian penghasilan penuh pada satu tanggal yang sama.

“Hal ini bagian dari upaya memberikan kepastian status dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Senin (12/10).

Dari mana uangnya?

Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR memutuskan penambahan itu pada 15 September 2026. Pagu Kemendikdasmen tahun anggaran 2027 bergerak dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun, atau menanjak 45,8%.

Rinciannya, Rp23 triliun dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih status. Mu’ti menyebut pos itu sebagai “dukungan gaji dan tunjangan guru yang beralih status”.

Sisanya, Rp5 triliun, memulihkan program revitalisasi sekolah. Anggaran program tersebut meningkat dari Rp9,28 triliun menjadi Rp14,28 triliun.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menegaskan bagian yang paling diperhatikan para guru, yakni bahwa pengalihan status itu “bukan melalui tes”. Ia menyatakan perubahan berlaku pada Januari 2027 dan meminta para guru mempersiapkan diri.

Mengapa “tanpa tes” itu berarti

Guru PPPK paruh waktu adalah mereka yang sudah lulus seleksi, sudah mengajar, dan sudah tercatat dalam sistem, tetapi menerima status serta penghasilan yang terpotong karena keterbatasan formasi.

Mewajibkan mereka menempuh seleksi ulang berarti meminta orang membuktikan kembali kelayakan yang sudah dibuktikan, sambil mengajar di kelas yang sama dengan beban yang sama.

Keputusan mengangkat tanpa tes memindahkan beban pembuktian itu dari guru kepada negara.

Pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan. Status seluruh 935.316 guru PPPK dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat secara bertahap pada 2027 hingga 2029. Kebutuhan guru baru diperkirakan 464.856 orang, dengan rekrutmen bertahap mulai 2027 dan penempatan pertama pada 2028.

Guru non-ASN yang belum masuk skema tetap diperbolehkan mengajar setelah 31 Desember 2026.

Apa yang belum selesai

Peraturan Menteri atau Surat Edaran yang mengatur pengalihan status per 1 Januari 2027 belum ditemukan dalam basis data peraturan hingga artikel ini disusun. Selama dokumen itu belum terbit, kebijakan tersebut masih berstatus rencana yang sudah beranggaran, bukan keputusan yang mengikat.

Gerbang berikutnya juga tetap dipersempit. Guru PPPK penuh waktu yang memenuhi syarat administratif masih diwajibkan menempuh seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil, dengan pendaftaran bertahap mulai 2027. Kriteria administratif itu belum dirinci.

Kelompok guru non-ASN pun masih berada di luar skema pengangkatan. Anggaran untuk mereka tercatat Rp14 triliun pada 2026, tetapi alokasi 2027 belum diumumkan.

Angka 242.482 dan 935.316 sendiri masih bersandar pada pemberitaan yang mengutip laman kementerian, bukan pada dokumen resmi yang dipublikasikan.

KosongSatu.ID telah menghubungi Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara untuk mengonfirmasi angka tersebut serta dasar hukum pengalihan status, tetapi belum mendapat tanggapan hingga artikel ini diterbitkan.

Bagi 242.482 guru yang namanya ada di dalam angka itu, yang menentukan bukan besaran pagu, melainkan terbitnya satu peraturan sebelum tahun ini berakhir.***