Kasus penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online ilegal kian marak. OJK menyediakan layanan SLIK agar masyarakat dapat mengecek status NIK secara mandiri.

KOSONGSATU.ID – ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kasus ini menyebabkan warga tiba-tiba ditagih penagih utang (debut collector) dan catatan finansialnya hancur meski tidak pernah meminjam dana.

​Kemudahan syarat pengajuan pinjol menjadi celah pencurian identitas, lantaran dana dapat dicairkan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon.

“Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking hadir membantu masyarakat memeriksa apakah data pribadinya terindikasi digunakan untuk pinjol,” tulis keterangan resmi OJK.

​Cek Status NIK Secara Daring

​Ihwal pengecekan daring, masyarakat dapat mengakses laman idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK. Pengguna wajib memilih menu pendaftaran, mengisi informasi identitas debitur, dan mengunggah dokumen pendukung untuk keperluan verifikasi.

​Setelah menyetujui pernyataan kebenaran data, pengguna dapat mengeklik tombol ajukan permohonan. Proses analisis ini memakan waktu maksimal satu hari kerja, kemudian rincian fasilitas kredit akan dikirimkan melalui surel yang terdaftar.

​Layanan Luring dan Pengaduan

​Selain itu, OJK juga melayani pengecekan langsung di kantor terdekat dengan syarat membawa KTP asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). Warga juga wajib melampirkan surat kuasa jika proses verifikasi tersebut diwakilkan oleh orang lain.

​Bila warga mendapati riwayat kredit fiktif dalam laporannya, OJK meminta korban segera melapor ke nomor pusat panggilan 081-157-157-157. “Jika menemukan indikasi penyalahgunaan data, segera laporkan ke OJK melalui surel waspadainvestasi@ojk.go.id beserta bukti pendukung,” imbau OJK.***