Sebanyak 1.098 sapi kurban senilai Rp100 miliar disalurkan Presiden Prabowo dari APBN. Di ruang publik, niat berbagi itu berubah menjadi debat syariat dan komunikasi negara.
KOSONGSATU.ID — Bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha 2026 memunculkan perdebatan baru. Pemerintah menyalurkan 1.098 ekor sapi premium ke 38 provinsi, sejumlah pondok pesantren, dan lembaga sosial dengan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBN.
Di atas kertas, kebijakan itu membawa pesan sosial yang mudah dibaca: negara hadir dalam momen keagamaan, daging kurban menjangkau masyarakat, dan peternak lokal ikut terserap dalam rantai pengadaan. Namun, ketika sumber dananya disebut berasal dari uang negara, pertanyaan segera bergeser.
Bukan lagi sekadar berapa banyak sapi disalurkan. Publik mulai menimbang: apakah dana negara bisa digunakan untuk kurban atas nama Presiden? Di titik itulah isu keagamaan, tata kelola anggaran, dan komunikasi politik bertemu dalam satu gelanggang.
Batas Syariat dan Dana Negara
Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia, KH Nur Salikin, menilai pemerintah pada dasarnya boleh menyalurkan sapi menggunakan dana negara. Namun, ia memberi batas penting: statusnya bukan kurban pribadi Presiden, melainkan hibah atau sedekah untuk masyarakat.
Dalam pandangan fikih yang ia rujuk, pemimpin dapat menyembelih hewan dari kas negara apabila kondisi keuangan negara lapang dan tujuannya untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian, bantuan sapi tersebut lebih tepat dipahami sebagai syiar Iduladha dan distribusi manfaat sosial.
“Kurban presiden itu menjadi sedekah, bukan menggugurkan kewajiban kurban,” kata Kiai Nur Salikin, dikutip dari Republika. Ia juga mengingatkan pemerintah agar tetap cermat membaca skala prioritas sebelum mengalokasikan dana publik dalam jumlah besar.
Nada serupa datang dari Wakil Sekjen Bidang Fatwa MUI, Aminuddin Yakub. Ia menilai penyaluran bantuan tersebut dapat bernilai positif selama diarahkan untuk kesejahteraan rakyat. Namun, secara syariat, kurban tetap merupakan perintah bagi individu muslim yang mampu, bukan kewajiban negara.
Di sinilah letak garis pembatasnya. Negara boleh mengelola dana untuk kemanfaatan publik, tetapi tidak bisa mengubah uang rakyat menjadi ibadah pribadi pejabat. APBN adalah mandat, bukan kepemilikan personal.
Risiko Ghulul dan Komunikasi Istana
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Shofiyullah Muzammil, memberi peringatan lebih tajam. Dalam syariat, kurban mensyaratkan kepemilikan sempurna, niat karena Allah, hewan yang memenuhi ketentuan, serta penyembelihan pada waktunya.
Dalam konteks APBN, Presiden bukan pemilik mutlak dana tersebut, melainkan pengelola. Karena itu, niat menjadi kunci. Bila bantuan sapi diniatkan sebagai kemaslahatan rakyat, posisinya bisa dibaca sebagai sedekah negara. Namun, bila diklaim sebagai kurban pribadi, ia berpotensi masuk wilayah penyalahgunaan amanah.
“Presiden harus niat sebagai musharrif untuk kemaslahatan rakyat, jangan untuk niat pribadi,” ujar Kiai Shofiyullah, dikutip dari Republika. Ia menyebut penggunaan APBN untuk kurban pribadi sebagai ghulul atau penyalahgunaan uang rakyat yang haram.
Polemik itu kemudian melebar ke komunikasi Istana. Pengamat politik sekaligus pendiri KedaiKOPI, Hendri Satrio, menilai konferensi pers khusus untuk mengumumkan jumlah sapi kurban Presiden justru menjadi blunder komunikasi.
Menurut Hendri, tidak semua informasi Presiden perlu dinaikkan menjadi peristiwa besar. Bantuan kurban, katanya, cukup disampaikan melalui siaran pers. Ketika diumumkan lewat konferensi pers, publik menangkapnya sebagai isu besar yang perlu dipersoalkan lebih jauh, termasuk soal asal dana dan kepantasan politiknya.
Kritik itu menyentuh persoalan yang lebih dalam: negara bukan hanya dituntut melakukan kebijakan baik, tetapi juga mengomunikasikannya dengan takaran yang tepat. Dalam momen religius seperti Iduladha, gestur berbagi mudah berubah menjadi kesan pamer bila dikemas terlalu megah.
Bantuan 1.098 sapi tentu dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, dana negara selalu membawa beban akuntabilitas. Ia harus dijelaskan dengan jernih, ditempatkan sebagai pelayanan publik, dan dijauhkan dari kesan ibadah personal pejabat.
Iduladha mengajarkan pengorbanan, bukan perayaan citra. Di tangan pemerintah, pesan itu menuntut satu hal yang sederhana tetapi sering sulit dijaga: niat yang lurus, anggaran yang patut, dan komunikasi yang bersahaja.***




0 Komentar