Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menonaktifkan tujuh oknum polisi termasuk Direktur Reserse Narkoba atas dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba.


KOSONGSATU.ID—Kapolda NTT secara resmi menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro bersama enam personel penyidik pembantunya. Keputusan ini menyusul dugaan pelanggaran disiplin dan etika berat terkait pemerasan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana kesehatan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa nilai transaksi pemerasan mencapai Rp 375 juta. “Diduga, anggota tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Modus Pemerasan di Lingkungan Mapolda

Peristiwa ini bermula dari pengungkapan peredaran obat perangsang jenis poppers pada 25 Maret 2025. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT saat itu mengumumkan penetapan tersangka dan mengungkap jaringan peredaran di wilayah Kupang. Publik sempat mengapresiasi kinerja kepolisian, namun di balik layar praktik kotor mulai berjalan.

Dugaan pemerasan berlangsung dari Maret hingga Juli 2025. Para oknum polisi melakukan negosiasi aset dan memanfaatkan masa penahanan tersangka sebagai alat tawar. Lokasi transaksi dilakukan beberapa kali di lingkungan Mapolda NTT dan sebagian di wilayah Jawa Timur.

Tersangka Kabur, Masuk DPO

Skandal ini berdampak fatal terhadap proses penyidikan. Kasus awal peredaran poppers menjadi mandek akibat sarat kepentingan finansial. 

Salah satu tersangka pengedar obat memanfaatkan kelengahan petugas dan berhasil melarikan diri, sehingga pihak kepolisian menetapkannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Propam Turun Tangan

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bersama Bidpropam Polda NTT langsung turun tangan menggelar pemeriksaan intensif. 

“Pemeriksaan awal telah kami lakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Kami juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara pemerasan ini,” ungkap Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana.

Ancaman Sanksi PTDH

Ketujuh oknum polisi terdiri dari satu perwira menengah (Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro), satu perwira pertama (Ipda BB), dan lima bintara (Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG). Polda NTT menjadwalkan gelar perkara khusus pada 15 Maret 2026 untuk menentukan nasib dan status hukum para terduga pelanggar.

Jika terbukti melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, mereka terancam sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).***