Beberapa poin hoaks yang sengaja dimainkan di media sosial dan sangat berpotensi mengecoh psikologis para guru madrasah dan swasta antara lain:
- Klaim pengangkatan langsung menjadi ASN (PNS/PPPK) tanpa melalui jalur tes, dengan syarat modal Sertifikat Pendidik (Serdik) dan SK Inpassing.
- Pemberian gaji setara guru negeri yang bersumber langsung dari dana APBN.
- Penghapusan aturan batas usia maksimal dalam proses pengangkatan.
- Peniadaan sistem PPPK paruh waktu (part-time) demi memberikan hak pensiun secara penuh.
Menyikapi fenomena ini, Agus Mukhtar meminta seluruh guru, khususnya di sektor swasta dan madrasah, untuk tetap rasional dan tidak mudah terbuai oleh sentimen emosional yang sengaja diproduksi di media sosial.
“Kita akan dorong terus hak-hak guru, tapi kita harus sangat waspada dan hati-hati terhadap kabar hoaks dari para buzzer yang sengaja memainkan situasi terkait isu kesejahteraan guru swasta,” kata Agus mengingatkan.
FGSNI menegaskan bahwa hingga saat ini, poin-poin draf RUU PTK yang viral tersebut belum memiliki validasi hukum maupun pernyataan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. Informasi tersebut murni spekulatif dan sengaja digulirkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, FGSNI mengimbau para tenaga pendidik di seluruh Indonesia untuk tetap solid dalam satu barisan komando, menyaring setiap informasi secara ketat, dan hanya memercayai pembaruan data yang keluar dari jalur resmi organisasi profesi maupun rilis formal pemerintah. Kewarasan literasi digital kini menjadi benteng utama para guru di tengah ketidakpastian birokrasi.***



Tinggalkan Balasan