Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) bersama sejumlah Organisasi Profesi (Orprof) kedeputian guru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepastian nasib dan kesejahteraan tenaga pendidik di tanah air.

KOSONGSATU.ID — Setelah sebelumnya sukses menggelar demonstrasi bertajuk Aksi SIAGA dan beraudiensi dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, kini fokus perjuangan FGSNI beralih untuk menagih komitmen dari pihak eksekutif, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Langkah taktis ini diambil menyusul absennya perwakilan Kemenpan RB saat masa aksi guru menyambangi kantor kementerian pada 20 Mei 2026 lalu. Meski saat itu tidak ada pertemuan langsung di lapangan, pihak kementerian sempat menjanjikan akan mengundang perwakilan organisasi profesi dalam waktu dekat guna membahas poin-poin tuntutan yang dibawa para guru.

Ketua Umum DPP FGSNI, Agus Mukhtar, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan janji tersebut menguap begitu saja. FGSNI memberikan batas waktu yang jelas bagi kementerian untuk merealisasikan agenda pertemuan tersebut sebelum mengambil langkah organisasi yang lebih formal.

“Kalau dalam waktu dekat Kemenpan RB tidak menindaklanjuti aksi siaga, maka FGSNI akan segera bersurat secara resmi. Kami akan tagih itu,” ujar Agus Mukhtar menegaskan sikap organisasi, Kamis (4/6/2026).

Langkah diplomasi berbalut tekanan birokrasi ini dinilai krusial agar tuntutan para guru, terutama terkait kejelasan status pengangkatan dan sertifikasi, tidak mandek di tataran janji lisan pejabat publik.

Melawan Teror ‘Angin Surga’ di Media Sosial

Di saat yang sama, perjuangan para guru di dunia nyata diganggu oleh riuhnya disinformasi di ruang digital. FGSNI mendeteksi adanya sebaran masif berupa pamflet dan flyer di media sosial yang mengeksploitasi sensitivitas isu kesejahteraan guru. Akun-akun tak dikenal mengembuskan narasi draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau RUU Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang menjanjikan regulasi serba instan.

Beberapa poin hoaks yang sengaja dimainkan di media sosial dan sangat berpotensi mengecoh psikologis para guru madrasah dan swasta antara lain:

  •  Klaim pengangkatan langsung menjadi ASN (PNS/PPPK) tanpa melalui jalur tes, dengan syarat modal Sertifikat Pendidik (Serdik) dan SK Inpassing.
  •  Pemberian gaji setara guru negeri yang bersumber langsung dari dana APBN.
  •  Penghapusan aturan batas usia maksimal dalam proses pengangkatan.
  •  Peniadaan sistem PPPK paruh waktu (part-time) demi memberikan hak pensiun secara penuh.

Menyikapi fenomena ini, Agus Mukhtar meminta seluruh guru, khususnya di sektor swasta dan madrasah, untuk tetap rasional dan tidak mudah terbuai oleh sentimen emosional yang sengaja diproduksi di media sosial.

“Kita akan dorong terus hak-hak guru, tapi kita harus sangat waspada dan hati-hati terhadap kabar hoaks dari para buzzer yang sengaja memainkan situasi terkait isu kesejahteraan guru swasta,” kata Agus mengingatkan.

FGSNI menegaskan bahwa hingga saat ini, poin-poin draf RUU PTK yang viral tersebut belum memiliki validasi hukum maupun pernyataan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. Informasi tersebut murni spekulatif dan sengaja digulirkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, FGSNI mengimbau para tenaga pendidik di seluruh Indonesia untuk tetap solid dalam satu barisan komando, menyaring setiap informasi secara ketat, dan hanya memercayai pembaruan data yang keluar dari jalur resmi organisasi profesi maupun rilis formal pemerintah. Kewarasan literasi digital kini menjadi benteng utama para guru di tengah ketidakpastian birokrasi.***