Permintaan maaf itu datang lebih dulu—sebelum publik sepenuhnya meredakan amarahnya.
KOSONGSATU.ID—Pada 25 Februari 2026, Direktur Utama LPDP Sudarto tampil ke hadapan publik dan menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang menyeret nama lembaganya. Di hadapan Kompas TV, ia mengakui polemik ini menjadi tamparan bagi tata kelola beasiswa negara.
“Ini momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan dan memastikan pengembangan SDM Indonesia berjalan optimal,” ujarnya.
Sudarto menegaskan, LPDP tengah meninjau sanksi terhadap alumni yang bersangkutan serta membuka kemungkinan transparansi terhadap pelanggaran komitmen beasiswa. Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa lembaga pengelola dana pendidikan tersebut tak ingin sekadar meredam isu, tetapi juga menunjukkan akuntabilitas.
Flashback: Unggahan yang Memantik Badai
Pernyataan maaf itu tak muncul di ruang hampa. Lima hari sebelumnya, 20 Februari 2026, Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni LPDP, mengunggah video Instagram yang menampilkan paspor anaknya yang lahir di Inggris.
Takarirnya memicu kontroversi: “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan.”

Kalimat itu segera menyebar dan menuai kritik luas. Banyak warganet menilai pernyataan tersebut tak sensitif, terlebih DS merupakan penerima beasiswa yang dibiayai dari pajak rakyat. Sorotan kian tajam karena suaminya, Arya Iwantoro, juga tercatat sebagai alumni LPDP.
LPDP merespons cepat melalui akun Instagram resminya pada 20–21 Februari 2026. Lembaga itu menyayangkan sikap alumni yang dinilai tidak mencerminkan nilai kebangsaan dan komitmen kontribusi.
DS pun menyampaikan permintaan maaf dalam rentang waktu yang sama. Ia mengaku keliru memilih kata dan tidak berniat merendahkan status kewarganegaraan Indonesia. Namun, permintaan maaf itu belum sepenuhnya meredakan opini publik.
Klarifikasi Status Kewarganegaraan
Polemik ini kemudian melebar ke ranah hukum kewarganegaraan. Pada 26 Februari 2026, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, memberikan klarifikasi kepada detikcom.
Ia menegaskan bahwa DS, Arya, dan anak mereka masih berstatus warga negara Indonesia.
“Anaknya usianya masih relatif kecil… masih berstatus WNI. Tapi dialihkan seolah-olah menjadi WNA… melanggar hak perlindungan anak,” ujarnya.
Penegasan ini penting, karena perdebatan di media sosial sempat berkembang menjadi asumsi bahwa anak DS telah melepas status kewarganegaraan Indonesia. Klarifikasi tersebut memulihkan fakta hukum, meski tak serta-merta meredakan dimensi etik polemik ini.
Evaluasi Massal Alumni
Di balik permintaan maaf Sudarto, ada langkah struktural yang disiapkan. LPDP mengumumkan peninjauan terhadap lebih dari 600 alumni. Data dihimpun dari imigrasi, laporan masyarakat, dan penelusuran media sosial, dengan tujuan memastikan kewajiban kontribusi kepada Indonesia tetap dijalankan.
Dalam ketentuan LPDP, penerima beasiswa terikat komitmen kembali dan berkontribusi bagi tanah air. Pelanggaran atas komitmen itu dapat berujung pada sanksi administratif, pengembalian dana, hingga pencantuman nama dalam daftar hitam.
LPDP juga menelusuri kontribusi Arya Iwantoro sebagai alumni. Namun hingga 26 Februari 2026, sanksi final terhadap DS belum diumumkan secara resmi.
Ujian Integritas Beasiswa Negara
Kasus ini memperlihatkan betapa reputasi lembaga publik dapat terguncang oleh satu unggahan. Di era digital, ruang pribadi berkelindan dengan tanggung jawab publik—terutama bagi mereka yang menerima fasilitas negara.
Bagi LPDP, polemik ini menjadi ujian integritas sekaligus momentum pembenahan. Bagi publik, ia menjadi pengingat bahwa beasiswa negara bukan hanya soal prestasi akademik, tetapi juga soal komitmen kebangsaan.
Permintaan maaf telah disampaikan. Evaluasi tengah berjalan. Yang tersisa kini adalah bagaimana lembaga dan para alumninya merawat kembali kepercayaan yang sempat retak.***




Tinggalkan Balasan