Hasil TKA dijadwalkan diumumkan secara nasional pada 24 Mei 2026.
Materi ujian difokuskan pada dua kompetensi utama, yakni literasi dan numerasi. Waktu pengerjaan dibatasi selama 1 jam 45 menit untuk mengukur kemampuan berpikir kritis siswa, bukan sekadar hafalan materi pelajaran.
Kemendikdasmen menilai pendekatan ini lebih relevan dengan kebutuhan pembelajaran modern.
“TKA tidak sekadar instrumen evaluasi, melainkan pijakan kebijakan pembelajaran berbasis data yang lebih adil. Ini adalah pemetaan mutu, bukan penentu kelulusan secara hitam-di-atas-putih,” ujar perwakilan Kemendikdasmen dalam Siaran Pers Nomor 14626 pada Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Januari 2026.
Dampak bagi Siswa dan Sekolah
Hasil TKA diproyeksikan akan memengaruhi peluang siswa dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
Jika nilai TKA siswa jauh lebih rendah dibandingkan nilai rapor sekolah, sistem seleksi SNBP dapat menilai adanya ketidaksesuaian. Hal tersebut berpotensi menurunkan bobot penilaian terhadap nilai rapor siswa.
Bagi sekolah, TKA berfungsi sebagai alat audit mutu pendidikan. Data hasil tes akan digunakan pemerintah untuk memetakan integritas penilaian akademik di tingkat sekolah.
Sekolah yang terindikasi melakukan inflasi nilai berisiko memperoleh penilaian rendah dalam Indeks Integritas Sekolah. Dampaknya bisa berupa pengurangan kuota siswa yang dapat mengikuti jalur SNBP pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga menerapkan aturan seleksi yang lebih ketat dalam sistem SNPMB. Siswa yang telah dinyatakan lolos SNBP 2026 tetapi tidak mengambil kursi di PTN yang diterimanya tidak diperbolehkan mengikuti seleksi jalur SNBT maupun jalur mandiri di perguruan tinggi negeri mana pun.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan efisiensi pemanfaatan kursi pendidikan tinggi serta mencegah praktik spekulatif dalam proses seleksi nasional mahasiswa baru. ***




Tinggalkan Balasan