Kasus Makassar terungkap berkat sistem peringatan dini yang berjalan di BNI dan dilaporkan ke Bareskrim pada 2021 — berbeda dengan kasus Aek Nabara yang baru terbongkar setelah nasabah gagal mencairkan dana.
Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mempertanyakan berulangnya pola kejahatan serupa. “Bagaimana pengawasan bisa lemah selama tujuh tahun?” ujarnya dalam konferensi pers di Katedral Keuskupan Agung Medan, 10 April 2026.
Kuasa hukum CU Paroki, Bryan Roberto Mahulae, menegaskan tuntutan kliennya. “Yang kami minta adalah pertanggungjawaban BNI sebagai lembaga,” ujarnya di hadapan media, 15 April 2026.
Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara menolak dana talangan Rp7 miliar yang telah disalurkan BNI, menilai langkah tersebut tidak mencerminkan itikad baik dan tidak memenuhi prinsip kepercayaan dalam sektor perbankan.***



Tinggalkan Balasan