Kasus deposito fiktif BNI Aek Nabara bukan yang pertama. Modus serupa pernah terjadi di Ambon (Rp135 miliar, 2019) dan Makassar (Rp65 miliar, 2021) dengan pola pelaku dan dokumen palsu yang mirip.
KOSONGSATU.ID – Penggelapan Rp28 miliar dana koperasi gereja di Aek Nabara bukan kejadian pertama di BNI. Dua kasus serupa dengan modus pemalsuan bilyet deposito pernah terjadi di Ambon pada 2019 dan Makassar pada 2021.
Ketiga kasus ini memiliki pola yang sebanding: pelaku menduduki jabatan strategis di kantor cabang, memanfaatkan kepercayaan nasabah, dan menerbitkan dokumen deposito yang tidak tercatat dalam sistem resmi bank.
Di Aek Nabara, mantan Kepala Kantor Kas BNI Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus Credit Union Paroki Aek Nabara dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun. Total dana yang dihimpun mencapai Rp28,25 miliar. Tersangka ditangkap di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026 setelah melarikan diri ke Australia.
Pada 2019, kasus serupa terjadi di BNI Cabang Ambon. Faradiba Yusuf, Wakil Pimpinan Bagian Pemasaran BNI Cabang Utama Ambon, bersama anak angkatnya Soraya, mengumpulkan dana dari nasabah melalui sindikat investasi tidak wajar. Kerugian dalam kasus ini akhirnya mencapai Rp135,3 miliar setelah penyidikan berkembang dan menjerat tersangka tambahan dari BNI cabang Makassar.
Dua tahun kemudian, kasus pemalsuan bilyet deposito kembali terjadi di BNI Makassar. Pegawai BNI Makassar Melati Bunga Sombe menawarkan nasabah untuk membuka deposito dengan bunga 8,25 persen, namun bilyet deposito yang diterbitkan tidak pernah tercatat dalam sistem resmi bank. Total dana nasabah yang raib mencapai Rp65 miliar. Melati divonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol Helmy Santika, menjelaskan modus yang digunakan Melati dalam kasus Makassar. “Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan,” kata Helmy pada 12 September 2021.
Kasus Makassar terungkap berkat sistem peringatan dini yang berjalan di BNI dan dilaporkan ke Bareskrim pada 2021 — berbeda dengan kasus Aek Nabara yang baru terbongkar setelah nasabah gagal mencairkan dana.
Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mempertanyakan berulangnya pola kejahatan serupa. “Bagaimana pengawasan bisa lemah selama tujuh tahun?” ujarnya dalam konferensi pers di Katedral Keuskupan Agung Medan, 10 April 2026.
Kuasa hukum CU Paroki, Bryan Roberto Mahulae, menegaskan tuntutan kliennya. “Yang kami minta adalah pertanggungjawaban BNI sebagai lembaga,” ujarnya di hadapan media, 15 April 2026.
Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara menolak dana talangan Rp7 miliar yang telah disalurkan BNI, menilai langkah tersebut tidak mencerminkan itikad baik dan tidak memenuhi prinsip kepercayaan dalam sektor perbankan.***



Tinggalkan Balasan