Riza ‘Gasoline Godfather’ Chalid buron, tapi bukan itu yang paling memprihatinkan. Yang menyedihkan: negara seolah tak berdaya menghadapi kekuasaan yang dibangun di atas selang minyak.


KOSONGSATU.ID—Nama Riza Chalid menggema di ruang publik, tapi bukan karena sepak terjang bisnisnya, Menggema karena status barunya: tersangka sekaligus buron dalam kasus mega korupsi di tubuh Pertamina.

Meski sudah berkali-kali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung), si Gasoline Godfather tak kunjung muncul di hadapan penyidik. Ia seakan menegaskan satu hal: meringkusnya bukan perkara mudah.

Jejak Panjang di Balik Layar Migas Nasional

Mohammad Riza Chalid bukan nama asing dalam dunia energi Indonesia. Ia dikenal luas sebagai pengusaha yang menguasai jalur distribusi minyak mentah dan BBM selama bertahun-tahun, melalui perusahaan-perusahaan berbasis di Singapura dan Indonesia.

Salah satu yang paling ikonik adalah Petral, anak usaha Pertamina yang sejak lama dikaitkan dengan praktik kartel dan permainan tender yang tidak transparan.

Riza disebut sebagai sosok kunci yang mengendalikan siapa yang boleh atau tidak boleh masuk dalam bisnis impor minyak ke Indonesia. Perusahaannya, seperti Global Energy Resources, Orbit Terminal Merak, hingga Cosmic Petroleum, menjadi pemain dominan.

Bukan cuma bisnis, pengaruhnya meluas ke jaringan kekuasaan. Menjadikannya sosok yang sulit disentuh.

Kasus yang Menyeretnya

Pada Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina dan anak usahanya.

Dugaan korupsi ini menyasar pengadaan dan penyewaan infrastruktur energi, termasuk Terminal BBM Merak, yang menurut hasil penyidikan disewa dengan harga tinggi dan tanpa urgensi bisnis yang jelas.

Riza diduga menjadi beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak—perusahaan yang menyewakan terminal tersebut ke Pertamina Patra Niaga. Penyewaan ini tetap dilakukan meski kajian kelayakan dari Universitas Indonesia menyatakan proyek itu tak layak.

Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp285 triliun.

“Ini bukan hanya kelalaian, tapi ada kesengajaan sistematis untuk merugikan negara,” kata Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejagung, Andi Sunan, dalam konferensi pers, 11 Juli 2025, dikutip dari Tempo.co.

Mangkir Berkali-Kali, Ditetapkan Buron

Kejagung telah tiga kali memanggil Riza untuk diperiksa, namun semuanya berujung nihil.

Pada 13 Juli 2025, Kejaksaan akhirnya menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dugaan sementara, Riza berada di luar negeri.

Awalnya ia disebut berada di Singapura, namun belakangan data keimigrasian menunjukkan jejaknya mengarah ke Malaysia, tepatnya sejak 6 Februari 2025, sebagaimana diungkap oleh Wamenkumham Silmy Karim kepada Antara, 21 Juli 2025.

“Kami tidak ada informasi berkaitan dengan Singapura. Yang kami punya hanya di Malaysia,” kata Silmy.

Kemenkumham juga mengakui, hingga 13 Juli 2025, belum ada permintaan resmi dari Kejagung untuk ekstradisi Riza Chalid.

“Kami belum menerima permohonan. Jika sudah ada, kami bisa proses sesuai mekanisme hukum internasional,” ujar Plt. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar, dikutip dari Kompas.id, 13 Juli 2025.