Pemerintah resmi menghentikan subsidi tarif listrik per kWh untuk masyarakat umum pada 2026 dan menggantinya dengan program diskon biaya tambah daya sebesar 50 persen. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendorong digitalisasi layanan PLN.
KOSONGSATU.ID—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi penghentian subsidi tarif listrik per kWh yang diberikan pada tahun sebelumnya. Kebijakan ini berkontribusi pada normalisasi angka inflasi tahunan.
“Tahun lalu karena kita kasih diskon listrik, tahun ini tidak ada,” ujar Airlangga dalam Indonesia Economic Summit 2026, seperti dikutip dari tayangan Metro TV, Rabu (4/2/2026).
Meski subsidi langsung dihentikan, Kementerian ESDM dan PLN memastikan tarif tenaga listrik pada triwulan pertama 2026 tetap stabil. Sejak 1 Januari 2026, pemerintah mengumumkan tidak ada kenaikan tarif untuk periode Januari hingga Maret.
PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen
Sebagai kompensasi, PLN meluncurkan program diskon biaya tambah daya listrik sebesar 50 persen. Program ini menyasar konsumen tegangan rendah satu fasa dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA. Pelanggan dapat menaikkan daya hingga maksimal 7.700 VA dengan biaya penyambungan yang dipotong separuh.
Direktur Retail dan Niaga PT PLN, Adi Priyanto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan membantu pelanggan mengoptimalkan penggunaan energi listrik.
“Program ini memberikan kesempatan bagi pelanggan yang ingin mengoptimalkan penggunaan energi listrik melalui penambahan daya dengan biaya yang terjangkau,” kata Adi dalam pernyataan resmi yang dirilis 3 Maret 2026, mengutip laporan Bloomberg Technoz.
Syarat Wajib Menggunakan Aplikasi PLN Mobile
Program diskon ini memiliki syarat utama yang mengikat, yakni pelanggan wajib melakukan transaksi pembelian token atau pembayaran tagihan melalui aplikasi PLN Mobile. Kebijakan ini dinilai efektif memangkas jalur birokrasi dan menutup praktik percaloan penambahan daya yang kerap merugikan masyarakat.




Tinggalkan Balasan