SPPG Demangan 4 Madiun dihentikan sementara setelah diketahui belum memiliki SLHS. Temuan itu kini dilaporkan Pemkot Madiun ke BGN.


KOSONGSATU.ID – SPPG Demangan 4 Kota Madiun menjadi sorotan setelah diketahui sudah beroperasi meski Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS belum selesai. Temuan itu muncul dalam pemeriksaan Pemerintah Kota Madiun setelah muncul dugaan gangguan kesehatan pada penerima Makan Bergizi Gratis.

Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan Pemkot Madiun telah menyampaikan temuan tersebut kepada Badan Gizi Nasional. Menurut dia, kewenangan penindakan terhadap dapur penyedia MBG itu berada di tangan BGN.

“SLHS belum selesai, tapi sudah beroperasi. Yang jelas, kejadian ini sudah kami laporkan ke BGN,” kata F. Bagus Panuntun, Plt Wali Kota Madiun, 23 April 2026.

Berawal dari Izin yang Belum Lengkap

Kronologi persoalan SPPG Demangan 4 bermula dari status administrasi dapur yang belum lengkap. SLHS merupakan dokumen penting untuk memastikan dapur, peralatan, air, tenaga pengolah, dan sanitasi memenuhi standar keamanan pangan.

Dalam ketentuan BGN, SPPG baru memang diberi waktu maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi untuk mengurus SLHS. Namun, kewajiban itu tetap menjadi syarat dasar agar layanan MBG berjalan aman dan dapat diawasi.

Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya menegaskan seluruh SPPG baru wajib memiliki SLHS dalam tenggat tersebut. Bila tidak memenuhi ketentuan, operasional SPPG dapat dihentikan sampai syarat keamanan pangan dipenuhi.

“Kami mensyaratkan seluruh SPPG baru yang baru beroperasi maka maksimal satu bulan setelah beroperasi sudah harus memiliki SLHS,” kata Dadan Hindayana, Kepala BGN, 20 Januari 2026.

Statusnya Menunggu Keputusan BGN

Setelah temuan itu dilaporkan, Pemkot Madiun menyatakan posisinya hanya sebatas menyampaikan hasil pemeriksaan lapangan. Keputusan apakah SPPG Demangan 4 cukup diperbaiki, dihentikan sementara lebih lama, atau dijatuhi sanksi lebih berat menjadi kewenangan BGN.

Juknis BGN mengatur penghentian sementara dapat diterapkan jika SPPG belum mendaftarkan SLHS sebelum beroperasi. SPPG bisa aktif kembali setelah memenuhi kewajiban administrasi, sanitasi, dan perbaikan prosedur yang diminta.