Serikat buruh menilai rumus UMP 2026 belum adil dan tak menjamin kebutuhan hidup layak.
KOSONGSATU.ID—Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengkritik keputusan pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Mereka menilai rumus pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025, belum mencerminkan prinsip keadilan dan kesejahteraan buruh.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyatakan kekecewaannya terhadap formula pengupahan yang mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan koefisien alfa 0,5–0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
“Kami kecewa. Rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya,” kata Mirah, Rabu, 17 Desember 2025.
Dinilai Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Mirah menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah menempatkan KHL, keadilan, dan nilai kemanusiaan sebagai prinsip utama dalam penetapan upah minimum. Karena itu, pendekatan teknokratis berbasis indikator makroekonomi dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
Menurut Mirah, kebijakan pengupahan seharusnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan semata-mata kalkulasi statistik yang mengabaikan realitas hidup buruh.
Keterlambatan dan Kenaikan yang Dinilai Minim
Aspirasi juga menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengupahan. Idealnya, penetapan UMP dilakukan pada November 2025, namun baru diputuskan menjelang akhir Desember.
“Proses yang lama seharusnya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Faktanya, kenaikan upah tetap minimal dan jauh dari harapan buruh,” ujar Mirah.
Biaya Hidup Terus Naik
Dalam situasi kenaikan harga pangan, transportasi, listrik, bahan bakar minyak, pendidikan, dan layanan kesehatan, Mirah menilai kenaikan UMP tanpa pengendalian biaya hidup berisiko menjadi kebijakan semu.
Ia memperingatkan bahwa tanpa langkah konkret menekan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar, kenaikan upah minimum tidak akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja.
Ancaman Aksi Buruh dan Tiga Desakan
Mirah juga mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa serentak di berbagai wilayah. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu stabilitas hubungan industrial secara nasional.
Sebagai respons, Aspirasi menyampaikan tiga desakan kepada pemerintah: meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar menjamin KHL, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar, serta melibatkan serikat pekerja secara bermakna dalam proses pengambilan kebijakan pengupahan.
“Tanpa langkah korektif, kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial,” ujar Mirah.
Aspirasi berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.***




Tinggalkan Balasan