Setelah berbulan-bulan dinanti dan dinegosiasikan, pemerintah akhirnya mengunci arah kebijakan upah minimum 2026—sebuah rumus baru yang mencoba menyeimbangkan angka makroekonomi dengan denyut keseharian para pekerja.
KOSONGSATU.ID—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahantelah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dengan estimasi kenaikan berada di kisaran 5 hingga 7 persen, bergantung pada kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien tertentu yang disebut alfa.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto hari ini,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulisnya. Kalimat singkat itu menandai akhir dari proses panjang yang sarat tarik-menarik kepentingan—antara dunia usaha yang menuntut kepastian dan buruh yang mengharapkan keadilan upah.
Dari Meja Kajian ke Meja Presiden
Menurut Kemnaker, PP Pengupahan bukan lahir secara instan. Regulasi ini disusun melalui kajian teknis dan pembahasan berlapis, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, lalu dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya diketok palu. Pemerintah menegaskan, aturan ini juga merupakan bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menuntut formula pengupahan lebih adil dan konstitusional.
Di balik dokumen hukum itu, ada upaya merumuskan ulang hubungan antara pertumbuhan ekonomi nasional dan kontribusi tenaga kerja. Pemerintah ingin memastikan bahwa kenaikan upah tidak semata mengikuti angka statistik, tetapi juga mencerminkan peran pekerja dalam mendorong ekonomi.
Rumus Baru: Inflasi, Pertumbuhan, dan Alfa
Inti dari PP Pengupahan 2026 terletak pada formula kenaikan upah minimum. Pemerintah menetapkan rumus: Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Kemnaker menjelaskan, alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi nilai alfa yang dipilih, semakin besar porsi pertumbuhan ekonomi yang diterjemahkan menjadi kenaikan upah.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh, Presiden memutuskan formula tersebut,” jelas Kemnaker. Kalimat ini menegaskan bahwa suara buruh—yang dalam beberapa tahun terakhir kerap berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi—kini mendapat ruang lebih eksplisit dalam kebijakan.
Peran Daerah: Dari Dewan Pengupahan ke Gubernur
Meski formula bersifat nasional, angka akhirnya tetap ditentukan di daerah. Dewan Pengupahan Daerah akan menghitung besaran kenaikan upah berdasarkan rumus tersebut, lalu menyampaikannya sebagai rekomendasi kepada gubernur.
PP Pengupahan juga menegaskan kewenangan kepala daerah. Gubernur wajib menetapkan UMP, dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk tahun 2026, pemerintah memberi tenggat waktu ketat: penetapan kenaikan upah harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025. Artinya, ruang perdebatan di tingkat daerah hanya tersisa hitungan hari.




1 Komentar