Delapan belas tahun lalu, seorang jaksa terbaik Kejaksaan Agung terjerat kasus yang ia tangani sendiri. Kini pola serupa muncul lagi, dengan nilai yang jauh lebih fantastis.

KOSONGSATU.ID—Sejarah punya kebiasaan buruk: ia suka mengulang lelucon yang sama, hanya dengan angka yang lebih besar.

Pada 2008, publik pernah dikejutkan oleh seorang jaksa terbaik daerah yang direkrut ke Jakarta untuk menyelidiki kasus BLBI, lalu tertangkap menerima suap dari kerabat obligor yang justru sedang ia periksa. Namanya Urip Tri Gunawan.

Kini pada 2026, giliran Febrie Adriansyah, doktor hukum penulis disertasi soal penyitaan aset TPPU, yang rumahnya digeledah dan ditemukan emas serta valas senilai ratusan miliar rupiah.

Dua Jampidsus, Satu Ironi

Urip bukan sembarang jaksa. Ia dipercaya memeriksa dugaan korupsi BLBI pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim, sahabat dekat Artalyta Suryani.

Justru dari lingkaran itulah suap datang. Ia tertangkap tangan KPK membawa uang USD 660 ribu, dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor — vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa sendiri.

Yang membuat kasus itu istimewa bukan cuma suapnya, tapi siapa yang menyuap. Bukan orang luar, melainkan pihak yang sedang diperiksa Kejaksaan Agung sendiri.

Pola itu kini berulang di rumah Febrie, hanya dengan skala berbeda. Bila Urip menyeret jutaan dolar, penggeledahan Sentul menyeret puluhan kilogram emas dan valas senilai ratusan miliar.

Bedanya lagi: Urip diberhentikan usai proses hukum berjalan. Febrie memilih mundur sehari setelah rumahnya digeledah — sebelum proses hukum sempat bicara banyak.

Sabdo Pandito, Ucapan yang Tak Boleh Mencla-Mencle

Filsafat Jawa mengenal ungkapan sabdo pandito ratu, tan kena wola-wali — ucapan seorang pemimpin atau orang bijak tidak boleh berubah-ubah, karena di situlah letak kewibawaannya.

Disertasi adalah bentuk sabda akademik. Febrie menulisnya pada 2018 sebagai teori tentang bagaimana penyidik semestinya melacak aset hasil kejahatan.

Delapan tahun kemudian, teori itu ditagih kembali, bukan oleh mahasiswa atau penguji sidang, tapi oleh penyidik lain yang menggeledah rumahnya sendiri.

Dalam bingkai filosofi ini, ujian sesungguhnya bukan soal pintar tidaknya seseorang merumuskan teori, melainkan konsisten tidaknya sabda itu dijalani ketika giliran diperiksa datang kepadanya sendiri.

Kejaksaan yang Menagih Utang Lama pada Dirinya Sendiri

Kasus Urip pernah disebut sebagai terapi kejut bagi aparat penegak hukum, terutama jaksa, agar tak mengulang penyimpangan serupa.

Delapan belas tahun kemudian, terapi kejut itu tampaknya perlu dosis baru. ICW dulu menilai sanksi ringan bagi jaksa senior mencerminkan lemahnya reformasi internal kejaksaan — kritik yang kini terasa relevan lagi.

Bila pada 2008 institusi bisa berkilah bahwa Urip sudah lama diberhentikan sehingga tak lagi berkaitan dengan kejaksaan, kali ini kilah serupa lebih sulit dipakai. Febrie mundur dari jabatan puncak Jampidsus, bukan dari posisi pinggiran.

Sejarah barangkali tidak benar-benar berulang. Ia hanya menagih dengan bunga yang lebih tinggi kepada institusi yang lupa membayar utang kepercayaan publiknya sejak 2008.***