Dalam bingkai filosofi ini, ujian sesungguhnya bukan soal pintar tidaknya seseorang merumuskan teori, melainkan konsisten tidaknya sabda itu dijalani ketika giliran diperiksa datang kepadanya sendiri.

Kejaksaan yang Menagih Utang Lama pada Dirinya Sendiri

Kasus Urip pernah disebut sebagai terapi kejut bagi aparat penegak hukum, terutama jaksa, agar tak mengulang penyimpangan serupa.

Delapan belas tahun kemudian, terapi kejut itu tampaknya perlu dosis baru. ICW dulu menilai sanksi ringan bagi jaksa senior mencerminkan lemahnya reformasi internal kejaksaan — kritik yang kini terasa relevan lagi.

Bila pada 2008 institusi bisa berkilah bahwa Urip sudah lama diberhentikan sehingga tak lagi berkaitan dengan kejaksaan, kali ini kilah serupa lebih sulit dipakai. Febrie mundur dari jabatan puncak Jampidsus, bukan dari posisi pinggiran.

Sejarah barangkali tidak benar-benar berulang. Ia hanya menagih dengan bunga yang lebih tinggi kepada institusi yang lupa membayar utang kepercayaan publiknya sejak 2008.***