Nama Dwi Sasetyaningtyas mendadak ramai diperbincangkan usai memicu kontroversi terkait paspor WNA sang anak. Lantas, siapa sebenarnya sosok alumni LPDP yang kini terancam sanksi Kemenkeu tersebut?
KOSONGSATU.ID – Dwi Sasetyaningtyas, atau yang akrab disapa Tyas, belakangan menjadi sorotan tajam warganet Indonesia. Ia merupakan seorang ibu, profesional, sekaligus aktivis lingkungan.
Tyas diketahui bersuamikan Arya Pamungkas Iwantoro, yang mana sang suami ternyata juga merupakan salah satu alumni penerima beasiswa LPDP dari pemerintah. Sebelum tersandung kontroversi kewarganegaraan sang anak, sosok Tyas di media sosial kerap dikenal membagikan konten seputar gaya hidup berkelanjutan (sustainable living) dan keseharian keluarganya.
Riwayat Pendidikan sebagai Alumni LPDP
Secara akademis, Tyas memiliki rekam jejak yang mumpuni. Ia memulai pendidikan tingginya di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2009 dengan mengambil program studi Teknik Kimia dan berhasil lulus dengan predikat memuaskan pada tahun 2013. Pasca kelulusan sarjananya, Tyas berhasil lolos seleksi beasiswa LPDP (Angkatan PK-35) pada tahun 2015. Berbekal dana pendidikan dari pajak rakyat tersebut, ia melanjutkan studi magister (S2) di salah satu kampus bergengsi di Belanda, yakni Delft University of Technology, dengan mengambil jurusan Sustainable Energy Technology hingga lulus di tahun 2017.
Rekam Jejak Karier dan Kontribusi Sosial
Sebagai lulusan luar negeri, Tyas memiliki pengalaman karier yang cukup panjang. Ia pernah bekerja di perusahaan multinasional P&G sebelum akhirnya memfokuskan diri pada isu-isu lingkungan. Pada tahun 2018, ia mendirikan Sustaination, sebuah bisnis penyedia produk ramah lingkungan yang aktif mengedukasi masyarakat tentang gaya hidup minim sampah (zero waste). Selain berbisnis, Tyas juga dikenal aktif sebagai sociopreneur dan inisiator penanaman ribuan pohon bakau di berbagai pesisir Indonesia, serta sempat terlibat dalam proyek pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Tyas sendiri mengklaim telah menuntaskan masa pengabdian (2N+1) LPDP-nya di Indonesia pada periode 2017 hingga 2023.
Awal Mula Kontroversi Paspor WNA Sang Anak
Polemik ini meledak ketika Tyas mengunggah video di akun Instagram dan Threads pribadinya yang memperlihatkan dokumen resmi dari Home Office Inggris. Dalam konten tersebut, ia memamerkan paspor Inggris milik anak keduanya yang resmi menjadi WNA.
Pernyataan yang menyertainya-lah yang memicu kecaman luas. Dalam unggahannya, ia secara gamblang menuliskan keengganannya menjadikan sang anak sebagai Warga Negara Indonesia.
”Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA. Lelah jadi WNI,” tulis Tyas dalam unggahan yang kini telah dihapus tersebut.
Ia bahkan sempat melontarkan pernyataan lelah menjadi WNI. Pernyataan ini sontak memicu amarah netizen. Publik menilai sikap tersebut sangat ironis dan nir-empati, mengingat Tyas dan suaminya adalah awardee yang pernah menikmati fasilitas pendidikan gratis hingga miliaran rupiah dari uang pajak rakyat Indonesia.
Ancaman Sanksi Kemenkeu: Blacklist Permanen hingga Pengembalian Dana
Buntut dari kegaduhan ini tidak main-main. Otoritas pemerintah langsung mengambil sikap tegas terkait status kepatuhan keluarga tersebut terhadap kontrak beasiswa.
Pihak Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran komitmen pengabdian. “Jika terbukti ada pelanggaran masa pengabdian yang belum dituntaskan, baik oleh yang bersangkutan maupun suami, maka sanksi terberat menanti. Ini mencakup blacklist di seluruh instansi pemerintah hingga kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa secara penuh beserta dendanya,” tegas perwakilan otoritas terkait menyikapi polemik ini.
Meski Tyas mengklaim masa pengabdiannya sudah selesai, LPDP menemukan dugaan kuat bahwa sang suami, Arya Iwantoro, belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya pascastudi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan angkat bicara dan memastikan akan memberikan sanksi daftar hitam (blacklist) permanen bagi keduanya di seluruh instansi pemerintahan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga sedang menghitung kewajiban finansial yang harus ditanggung, di mana suami Dwi Sasetyaningtyas terancam harus mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP yang telah digunakannya, ditambah dengan denda atau bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang menjerat Dwi Sasetyaningtyas ini seolah menjadi puncak gunung es sekaligus preseden penting bagi tata kelola beasiswa LPDP ke depannya. Publik kini mendesak pemerintah untuk lebih ketat dalam menyaring calon penerima beasiswa dan mengawasi rekam jejak pengabdian para alumni yang didanai oleh uang negara. Alih-alih sekadar mencetak lulusan kampus bergengsi, beasiswa nasional sejatinya memikul beban moral untuk melahirkan generasi yang berkontribusi kembali untuk Tanah Air, bukan sekadar menjadikannya batu loncatan untuk mencari privilese kewarganegaraan asing.
Bagaimana menurut Anda? Apakah sanksi pengembalian dana penuh dan blacklist sudah cukup setimpal untuk kasus ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar. ***





0 Komentar