KBRI Washington DC memimpin koordinasi. Konsulat di Los Angeles, San Francisco, Chicago, Houston, dan New York menangani sektor pertambangan, digital, pangan, energi, serta perdagangan dan investasi.
Perjanjian akan berlaku sekitar 90 hari setelah seluruh proses hukum selesai di masing-masing negara, termasuk pembahasan dengan DPR RI.
Pemerintah berencana segera menyampaikan dokumen resmi kepada DPR sebagai bagian dari proses ratifikasi menuju target pembangunan ekonomi jangka panjang Indonesia Emas. ***
Halaman



0 Komentar